Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Besok
Komisi III DPR akan memanggil Kejari Karo beserta jajarannya, untuk dimintai klarifikasi terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR akan memanggil Kejari Karo beserta jajarannya, untuk dimintai klarifikasi terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menjelaskan pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal.
- Termasuk narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo beserta jajarannya, untuk dimintai klarifikasi terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menjelaskan pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta jajarannya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Amsal Sitepu diketahui divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal tersebut.
“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.
Baca juga: Menanti Vonis Amsal Sitepu, Nasib Videografer Kasus Korupsi di Karo di Ujung Palu Hakim
Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal.
Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo.
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan.
“Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan.
Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.
“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” ucapnya.
Baca juga: Tepati Janjinya, Amsal Sitepu Datang ke Sidang Pembacaan Vonis di PN Medan
Baca tanpa iklan