Lechumanan hingga Ade Darmawan Tandatangani RJ Rismon, Pengacara Dokter Tifa: Harusnya Jokowi
Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa penandatanganan restorative justice Rismon oleh Ade Darmawan dkk melanggar aturan. Begini penjelasannya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Pengacara Dokter Tifa, Muhammad Tauifq, menganggap bahwa penandatanganan restorative justice Rismon oleh Ade Darmawan hingga Lechumanan melanggar aturan KUHAP.
- Dia mengungkapkan mereka bukanlah pihak yang berkasus dalam perkara yang menjerat Rismon.
- Seharusnya, kata Taufiq, Jokowi yang melakukan penandatanganan tersebut karena dirinya lah yang merasa dirugikan dan berujung melapor ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, buka suara terkait pengajuan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dokter Tifa dan Rismon merupakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Mereka masuk dalam klaster yang sama bersama pakar telematika, Roy Suryo.
Namun, dalam perjalanannya, Rismon mengajukan restorative justice setelah mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Pengakuan ini disampaikannya setelah melakukan penelitian ulang terhadap ijazah Jokowi.
Baca juga: Rismon Sianipar Mantap Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi: Tanpa Paksaan dan Intervensi Pihak Manapun
Sementara, proses pengajuan restorative justice oleh Rismon telah memasuki tahap finalisasi.
Tiga pelapor terhadap Rismon disebut telah menandatangani permohonan restorative justice tersebut sebagai tanda setuju.
Mereka adalah Ketua Umum Relawan Jokowi JPKP, Maret Samuel Sueken; Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan; dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Taufiq menganggap ada pelanggaran dalam proses restorative justice tersebut.
Menurutnya, ketiga pelapor itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukannya lantaran mereka bukan menjadi pihak yang merasa dirugikan.
Dia mengatakan seharusnya Jokowi yang melakukan penandatangan permohonan tersebut.
"Itu yang lapor (kasus tuduhan ijazah palsu) Pak Jokowi kenapa RJ-nya (disetujui) orang lain? Yang terhina dalam ijazah adalah Joko Widodo bukan nama-nama itu."
"Jadi mereka tak memiliki kedudukan hukum melakukan RJ. Jelas ada pelanggaran," katanya ketika dihubungi, Rabu (1/4/2026).
Taufiq menegaskan persetujuan terkait restorative justice tidak bisa diwakilkan orang lain.
Dia mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca tanpa iklan