Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Anggota DPR Minta APH Tak 'Over-Kriminalitas'

Tandra apresiasi vonis bebas Amsal Sitepu dan ingatkan aparat hindari over-kriminalisasi, dorong keadilan restoratif bagi rakyat kecil

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Vonis Bebas Amsal Sitepu, Anggota DPR Minta APH Tak 'Over-Kriminalitas'
Tribun Medan/Danil Siregar
DIVONIS BEBAS - Terdakwa Amsal Sitepu (kanan) memberikan salam kepada JPU seusai mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dalam sidang putusan tesebut majelis hakim memvonis bebas kepada Amsal Sitepu. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Sitepu dan meminta aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan "over-kriminalitas" terhadap rakyat kecil 

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas