Baru 10 Persen dari 7.000 Korban Pelanggaran HAM Berat yang Dapatkan Pemulihan dari Pemerintah
Baru sekitar 10 persen dari total 7.000 korban pelanggaran HAM berat yang terdata yang telah mendapatkan manfaat pemulihan dari pemerintah.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Munafrizal Manan menyatakan baru sekitar 10 persen dari total 7.000 korban pelanggaran HAM berat yang terdata yang telah mendapatkan manfaat pemulihan dari pemerintah.
- Munafrizal menyebut, data jumlah korban saat ini masih bersifat dinamis.
- Angka 7.000 tersebut sangat mungkin bertambah karena masih banyak korban yang belum terdata atau belum mendapatkan SKKPHAM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyatakan baru sekitar 10 persen dari total 7.000 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terdata yang telah mendapatkan manfaat pemulihan dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Munafrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Komnas HAM Dinilai Lamban Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Munafrizal menyebut, data jumlah korban saat ini masih bersifat dinamis.
Menurutnya, angka 7.000 tersebut sangat mungkin bertambah karena masih banyak korban yang belum terdata atau belum mendapatkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM).
"Masih bersifat dinamis, karena sangat mungkin ya ada korban-korban yang masih belum terdata, masih ada korban-korban yang belum mendapatkan SKKPHAM dari Komnas HAM," kata Munafrizal.
"Oleh karena itulah maka tadi yang disebut dari Deputi, pemutakhiran data itu memang menjadi penting dan menjadi kerja kita bersama ya," ujarnya menambahkan.
Selain masalah pendataan, Munafrizal menyoroti belum tersedianya anggaran khusus di setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menjalankan program pemulihan korban.
Padahal, hal tersebut telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.
Ia mengungkapkan, Kementerian HAM sebenarnya telah mencoba mengalokasikan anggaran khusus melalui rincian output (RO) tersendiri, namun saat ini statusnya masih diblokir Kementerian Keuangan.
"Harapannya adalah kementerian dan lembaga lain juga punya anggaran khusus ini, atau kalau misalnya ada satu anggaran yang tersentral, itu yang tadi saya sebut skema Trust Fund for Victims," ungkap Munafrizal.
Di sisi lain, Munafrizal juga menyayangkan masih minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, peran daerah sangat krusial sebagaimana yang dimandatkan oleh Inpres.
"Tetapi sejauh ini memang peran daerah itu masih bisa kita katakan minim ya, kecuali untuk bisa kita sebut di Sulawesi Tengah, Palu, yang dulu kepala daerahnya memang punya komitmen untuk proaktif di bidang ini. Nah kita harapkan kepala daerah-kepala daerah ke depan itu juga bisa proaktif ya," tegas Munafrizal.