Komisi XIII DPR Sepakati RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna
Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi UU.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR.
- RUU ini menjadi jawaban mendesak atas berbagai kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang selama ini dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika ancaman di lapangan.
- RUU PSDK menghadirkan perubahan fundamental dari konsep perlindungan yang bersifat reaktif menjadi ‘pelindungan’ yang proaktif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I Komisi XIII DPR dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Banyak Penyelesaian Kasus Terhambat, Komisi XIII DPR Tegaskan Bakal Kebut Pembahasan RUU PSDK
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, menyatakan dukungan penuh terhadap RUU PSDK tersebut.
Menurutnya, RUU ini menjadi jawaban mendesak atas berbagai kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang selama ini dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika ancaman di lapangan.
"RUU PSDK menghadirkan perubahan fundamental dari konsep perlindungan yang bersifat reaktif menjadi ‘pelindungan’ yang proaktif. Negara harus hadir lebih dulu, bukan menunggu ancaman terjadi. Ini terobosan besar bagi sistem peradilan pidana kita," kata Dewi Asmara dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dewi Asmara memaparkan lima pokok pandangan Fraksi Partai Golkar yang menjadi prioritas dalam pembahasan RUU tersebut.
- Pertama, Perluasan Subjek Perlindungan.
RUU ini menghadirkan perubahan fundamental dari konsep “Perlindungan reaktif” menjadi “Pelindungan proaktif” untuk menegaskan kehadiran Negara secara proaktif.
Perubahan substansi ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang berpotensi mengalami ancaman.
Perluasan ini menunjukkan respons terhadap dinamika resiko dalam proses peradilan pidana.
"Kami dari Fraksi Partai Golkar DPR RI berpendapat bahwa perluasan cakupan subjek ini merupakan suatu keniscayaan dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan humanis," ujarnya.
- Kedua, Restitusi Menjadi Kewajiban Mutlak Pelaku.
Fraksi Golkar, kata Dewi, menekankan bahwa restitusi bagi korban harus diposisikan sebagai kewajiban mutlak pelaku, bukan sekadar denda pengganti atau hukuman tambahan.
Namun, apabila harta pelaku tidak mencukupi, korban memperoleh pemulihan melalui dana abadi korban atau program instansi yang berwenang atas rekomendasi LPSK.
"Terobosan ini menggeser paradigma penegakan hukum dari semata-mata menghukum pelaku menuju pemulihan hak-hak korban secara rehabilitatif dan keadilan restorative," ujar Dewi
- Ketiga, Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya LPSK.
Baca tanpa iklan