Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komisi XIII DPR Sepakati RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna

Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi UU.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi XIII DPR Sepakati RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna
Tribunnews.com/Dok Tribunnews
RUU PSDK - Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR. Foto Konferensi pers Ketua LPSK Achmadi terkait capaian kinerja lembaganya sepanjang tahun 2025 di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026). 

Setelah itu, Wamenkum Edward juga menyampaikan pernyataan atas RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

Edward menyebutkan pemerintah menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban dibawa ke Paripurna.

Lantas, Willy menanyakan persetujuan terkait RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah disetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?" tanya Willy.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Apa Itu RUU PSDK?

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memperluas cakupan perlindungan hukum, menyiapkan dana abadi negara untuk mendukung korban, serta membentuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di tingkat daerah.

Tujuannya memberikan perlindungan hukum, psikologis, dan finansial bagi saksi, korban, serta pihak lain yang berperan dalam proses hukum.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas