Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rismon di Polda Metro: Restorative Justice Diajukan Sukarela, Bebas dari Intervensi

Rismon tempuh RJ kasus Jokowi di Polda Metro Jaya. Petisi Ahli siapkan 1.000 pengacara bela Polri, sebut gugatan CLS keliru.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar menempuh restorative justice kasus pencemaran nama baik Jokowi di Polda Metro Jaya
  • Petisi Ahli menilai gugatan CLS keliru dan siap turunkan 1.000 pengacara untuk membela Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) di Polda Metro Jaya, Kamis (2/4/2026).

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pihak-pihak terkait, dengan tujuan mencapai penyelesaian yang adil tanpa harus melanjutkan ke proses persidangan.

Rismon menegaskan bahwa pengajuan RJ dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

“Hari ini adalah salah satu proses dalam RJ yang saya ajukan, tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Rismon.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, sebelum diproses oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

Menurut Rismon, langkah restorative justice juga didasari hasil penelitian terbarunya yang disebut melibatkan berbagai variabel teknis, seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi. Ia menekankan bahwa penelitian tersebut bersifat independen.

Rekomendasi Untuk Anda

“Penelitian itu independen, bebas dari kepentingan apapun, apalagi kepentingan politik,” katanya.

Ia juga menyebut akan segera menuntaskan penelitian lanjutan tersebut, meski belum dapat memastikan waktu penyelesaiannya.

Dalam penjelasannya, Rismon turut menyinggung kontribusi pihak lain dalam penyusunan karya sebelumnya, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang menurutnya memiliki peran secara independen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama Presiden RI ke-7. Dengan ditempuhnya jalur restorative justice, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat dan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.

Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Bela Polri

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) merespons gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan pihaknya siap mengerahkan 1.000 pengacara untuk membela Polri dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Kami melihat gugatan CLS ini tidak tepat sasaran. Secara hukum, tindakan penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Ini adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara,” ujar Pitra dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, objek gugatan Citizen Lawsuit seharusnya berkaitan dengan kelalaian negara dalam memenuhi hak warga, bukan terhadap proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Ia menegaskan bahwa mekanisme yang tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah melalui praperadilan, bukan CLS.

Baca juga: Sepakati Restorative Justice, Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Kini Anggap Rismon Sahabat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas