3 Perlawanan Kerry Adrianto Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Banding, Ajukan Abolisi & Mengadu ke DPR
Kerry Adrianto Riza tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Kerry juga mengajukan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Kerry Adrianto Riza melakukan sejumlah perlawanan usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara pada Rabu (1/4/2026) lalu.
- Melalui kuasa hukumnya, Kerry tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
- Kerry juga mengajukan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengadu ke Komisi III DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza melakukan sejumlah langkah perlawanan usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya, Kerry tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Kerry Riza Ajukan Banding Vonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ulang Alat Bukti
Kerry juga mengajukan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Perlawanan Kerry tak sampai disitu, dia juga mengadu ke DPR RI dengan bersurat kepada Komisi III untuk digelar Rapat dengan Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjeratnya.
Berikut langkah perlawanan Kerry Adrianto Riza usai divonis 15 tahun penjara:
Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta
Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026.
Selain Kerry, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo juga mengajukan banding.
"Iya sudah mengajukan banding," kata kuasa hukum Kerry dkk, Hamdan Zoelva dihubungi Jumat (6/3/2026).
Banding merupakan upaya Kerry untuk mencari keadilan.
Kerry menilai masih banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan vonis.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak faktor persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," kata Kerry.
Ajukan Permohonan Abolisi
Sebelumnya Kerry juga mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang menjalani perkara pidana.