Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JK Laporkan Rismon ke Bareskrim, 3 Video Jadi Barang Bukti

Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

"Jadi dia tidak punya kepentingan politik, interest politik untuk memanfaatkan misalnya ya, tuduhan-tuduhan orang itu bahwa JK di balik isu ini sehingga karena itulah kenapa kita mesti buat laporan untuk menguji apakah pernyataan mereka itu benar atau tidak," imbuhnya.

Dalam laporan ini pihak pelapor menggunakan pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong.

Pencemaran nama baik itu tertuang di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP yang baru).

Kemudian Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah. 

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas