Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK periksa dua anggota DPRD terkait suap dana hibah Pokmas Jatim, dengan dugaan pemotongan anggaran besar

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Periksa 2 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.  Pada hari ini, Senin (6/4/2026), penyidik memanggil lima orang saksi guna mendalami konstruksi perkara, di mana dua di antaranya merupakan anggota dewan legislatif tingkat kabupaten 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua anggota DPRD terkait kasus suap dana hibah Pokmas Jatim 2021–2022 
  • Kasus ini melibatkan 21 tersangka hasil pengembangan OTT Sahat Tua P. Simanjuntak 
  • Modusnya berupa pemotongan anggaran hingga 45 persen, sehingga dana untuk masyarakat berkurang signifikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. 

Pada hari ini, penyidik memanggil lima orang saksi guna mendalami konstruksi perkara, di mana dua di antaranya merupakan anggota dewan legislatif tingkat kabupaten.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya.

Kelima saksi yang masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini adalah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim, anggota DPRD Kabupaten Sampang Amir Lubis, pihak swasta Mohammad Ruji, serta dua orang wiraswasta bernama Subaidi dan Tajus Suhud. 

Pemeriksaan para saksi, khususnya dari kalangan legislator daerah dan pihak swasta, dinilai penting untuk menelusuri aliran dana dan modus pemotongan anggaran yang dikelola melalui skema pokok-pokok pikiran (pokir) tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

Pemanggilan para saksi ini merupakan langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan perkara yang melibatkan puluhan nama besar di Jawa Timur

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, pada awal Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi suap. 

Penetapan puluhan tersangka ini adalah hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada akhir tahun 2022 lalu.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap adanya praktik ijon dan pemotongan berlapis terhadap dana hibah pokir. 


Anggaran yang seharusnya digunakan untuk program riil masyarakat tersebut disepakati untuk dibagi-bagi, dengan rincian pemotongan 15 hingga 20 persen untuk aspirator, 5 hingga 10 persen untuk koordinator lapangan (korlap), serta masing-masing 2,5 persen untuk pengurus pokmas dan admin pembuat proposal fiktif. 

Akibat pemotongan besar-besaran ini, dana yang tersisa untuk kepentingan masyarakat ditaksir hanya tersisa 55 hingga 70 persen dari total keseluruhan anggaran.

Meski salah satu tersangka utama dari pihak penerima, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, telah dinyatakan meninggal dunia pada 16 Desember 2025 lalu yang membuat status hukumnya gugur demi hukum, penyidikan kasus ini dipastikan tidak berhenti. 

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya, beserta para pihak yang diduga kuat ikut menikmati atau memfasilitasi aliran dana haram tersebut, akan terus berjalan demi mengembalikan hak masyarakat yang dirugikan.

Daftar 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Sebagai informasi, berikut adalah daftar lengkap 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini:

Pihak Penerima Suap (4 Tersangka):

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas