Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Tipikor Nadiem Makarim, Ahli Soroti Rekomendasi Pengadaan Chromebook

Ahli IT Mujiono Sadikin menyebut, kajian akhir yang dibuat di masa jabatan Nadiem Makarim sudah mengarahkan ke produk Chromebook. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Tipikor Nadiem Makarim, Ahli Soroti Rekomendasi Pengadaan Chromebook
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (4/4/2026). (Ibriza/Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan ahli IT Universitas Bhayangkara, Mujiono Sadikin. 
  • Ia menyebut dokumen kajian akhir dan presentasi teknis di masa jabatan Nadiem sudah mengarahkan pengadaan ke produk Chromebook, berbeda dengan kajian awal.
  • Mujiono menyoroti bahwa sumber data kajian akhir banyak berasal dari Google, sehingga keputusan pengadaan dipengaruhi dominan oleh informasi dari sana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Teknologi Informasi (IT) dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Mujiono Sadikin menyebut, kajian akhir yang dibuat di masa jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi Nadiem Makarim sudah mengarahkan ke produk Chromebook

Hal ini disampaikan Mujiono saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (4/4/2026). 

Dalam sidang kali ini, Mujiono hadir mengenakan kemeja motif kotak-kotak warna hitam.

Ahli Mujiono dihadirkan untuk terdakwa Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Ibrahim Arief alias Ibam, dan Sri Wahyuningsih.

Dalam persidangan, ia mengungkapkan, ketika kasus ini berada di tahap penyidikan, Mujiono sempat diminta untuk membedah tiga dokumen berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook.

Ketiga dokumen itu, yakni dokumen pertama sekaligus kajian awal berjudul, “Kajian Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi SD SMP Tahun Anggaran 2020”.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, dokumen kedua yang merupakan kajian akhir, berjudul “Review Hasil Kajian Teknis Analisis Kebutuhan TIK SD dan SMP Tahun Anggaran 2020”.

Adapun dokumen ketiga berbentuk baham presentasi berjudul “Pengadaan TIK untuk Asesmen dan Pembelajaran Tim PAUDasmen dan Tim Asesmen dan Tim Wartek”.

Setelah Mujiono membandingkan isi kajian awal dan kajian akhir. Menurutnya, walaupun dalam kajian awal terdapat perbandingan beberapa produk, misalnya Mac, Windows, hingga Chromebook. Namun, kajian awal tidak sama sekali mengarah pada produk tertentu. 

“Dokumen kajian awal itu tidak ada mengarah ke spesifikasi tertentu karena sumber datanya cukup fair, kemudian dianalisis secara berimbang dari beberapa sistem operasi,” kata Mujiono, dalam persidangan, Senin.

“Kemudian untuk dokumen kajian akhir dan slide presentasi, melihat sumber datanya dan kemudian melihat rekomendasinya itu, saya bisa menyatakan bahwa sudah mengarah ke Chromebook, keputusan untuk menggunakan Chromebook,” tambahnya.

Sementara itu, ia menilai, isi kajian kedua sudah mengarah ke Chromebook.

Lebih lanjut, Mujiono menyoroti sumber perbandingan yang digunakan dalam kajian awal dan akhir. 

Ia mengatakan, kajian pertama tidak mencantumkan sumber data diambil. Sedangkan, kajian akhir banyak menggunakan hasil penelusuran dari Google.

“Karena dari sumber data yang kajian kedua semua informasi diambilnya dari Google dan sebagian besar dari Google, maka dengan demikian karena banyak informasi dari sana, keputusan pasti dipengaruhi oleh informasi yang paling banyak tadi yaitu dari Google,” jelas Mujiono.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas