Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UPI Terapkan WFH, Tetap Pastikan Layanan dan Perkuliahan Berjalan Normal

UPI terapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai akademik dan non-akademik. Perkuliahan tatap muka tetap berjalan, minimal 10 pertemuan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UPI Terapkan WFH, Tetap Pastikan Layanan dan Perkuliahan Berjalan Normal
HO/IST/Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
KAMPUS UPI - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi PTN dengan jumlah pendaftar tertinggi pada SNBP 2026. Terbaru, UPI terapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai akademik dan non-akademik. Perkuliahan tatap muka tetap berjalan, minimal 10 pertemuan. 

Tingginya minat ini mencerminkan kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan, reputasi akademik, serta daya saing lulusan UPI.

Direktur Direktorat Pendidikan UPI, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari berbagai strategi yang terus dikembangkan oleh UPI.

"Posisi UPI sebagai perguruan tinggi dengan peminat terbanyak pada SNBP 2026 tidak terlepas dari beberapa faktor utama. Pertama, secara geografis UPI mudah dijangkau oleh masyarakat karena memiliki kampus yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Bandung, Cibiru, Purwakarta, Sumedang, Tasikmalaya, dan Serang. Kedua, UPI menawarkan jumlah program studi yang cukup banyak, yaitu sebanyak 106 program studi jenjang D4 dan S1," ujarnya, dilansir dari Siaran Pers UPI, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, keunggulan UPI juga terletak pada keberagaman bidang keilmuan yang ditawarkan.

"Program studi di UPI tidak hanya berfokus pada bidang kependidikan, tetapi juga mencakup berbagai bidang ilmu dan teknik yang relevan dengan kebutuhan zaman. Selain itu, banyak program studi yang dinilai menarik dan diminati oleh masyarakat," jelasnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas