Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dicky Yuana Rady Terima Suap Lahan Rp 2,5 Miliar, Eks Dirut Inhutani V itu Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dicky Yuana Rady Terima Suap Lahan Rp 2,5 Miliar, Eks Dirut Inhutani V itu Divonis 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
VONIS 4 TAHUN - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya. Vonis dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Wirjono 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). 

Jaksa meyakini Dicky menerima suap sebesar SGD 199 ribu atau sekitar Rp2,5 miliar untuk mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2025). 

Jaksa juga menuntut agar Dicky membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti SGD 10 ribu dengan subsider 1 tahun pidana kurungan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas