Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Sepeserpun dari Jusuf Kalla
Isu ijazah palsu Joko Widodo berkembang dengan tudingan bahwa Jusuf Kalla mendanai upaya pembongkarannya, termasuk klaim aliran dana Rp5 miliar.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Isu ijazah palsu Joko Widodo berkembang dengan tudingan bahwa Jusuf Kalla mendanai upaya pembongkarannya, termasuk klaim aliran dana Rp5 miliar.
- Roy Suryo membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan tidak ada hubungan maupun aliran dana dari Jusuf Kalla dalam kasus ini.
- Roy mendukung laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri agar diproses transparan, sehingga dugaan fitnah dan pencemaran nama baik bisa dibuktikan di pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyeret nama Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).
Dalam video yang beredar di media sosial, Rismon Hasiholan Sianipar menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai upaya pembongkaran isu tersebut.
Bahkan, dalam narasi video itu disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo.
Menanggapi tudingan tersebut, Roy Suryo membantah adanya aliran dana dari Jusuf Kalla kepada dirinya maupun pihak lain yang terlibat.
"Tidak adanya hubungan kami dengan Pak JK baik langsung atau secara tidak langsung, baik hubungan bersifat supervisi atau apalagi dalam bentuk pemberian dana dengan nominal Rp 5 miliar atau nominal lain," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Roy menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam isu ini bergerak tanpa adanya dukungan dana dari pihak mana pun, termasuk dari Jusuf Kalla.
"Saya ingin tegaskan bahwa kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini baik dari pak jk atau lugak lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami," ucapnya.
Roy mendorong agar laporan JK di Bareskrim Polri tekait dugaan pencermaran nama baik dan fitnah agar segera diproses.
Hal itu guna membuktikan klaim Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang yang menyatakan video tersebut rekayasa AI.
Menurutnya bantahan itu harusnya disampaikan di dalam persidangan.
Bukan sebaliknya diungkapkan dalam media sosial.
"Saudara Jahmada jika saudara menyatakan itu bukan video klien saudara maka sampaikan itu di pengadilan bukan melalui media," tegasnya.
Ia juga menilai polemik yang berkembang saat ini perlu segera diselesaikan melalui jalur hukum.
Roy mendorong agar dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dapat diproses secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Baca tanpa iklan