ASN WFH, Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Tetap Beroperasi Normal
Kebijakan fleksibilitas kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Kemenimipas mewajibkan ASN yang sedang bekerja dari rumah untuk memvalidasi presensi mereka secara daring melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan titik lokasi tugas, dan memastikan diri selalu dapat dihubungi pada jam kerja.
Pimpinan unit masing-masing diwajibkan untuk memantau capaian sasaran kinerja harian anggotanya.
Kemenimipas juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran disiplin terhadap pelaksanaan surat edaran ini akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur pola kehadiran, kebijakan ini secara serentak mengoptimalkan efisiensi energi dengan memberlakukan pemotongan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri sebesar 70%, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%.
Melalui kombinasi kebijakan ini, Kemenimipas berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih responsif dan ramah lingkungan.
Dalam menjaga integritas pelayanan publik di masa transisi pola kerja ini, komitmen terhadap kepuasan masyarakat tetap menjadi titik tumpu utama kementerian.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," ujar Hendarsam.
'
Baca tanpa iklan