Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan atas Dugaan Makar, Polisi Ajak Masyarakat Bersikap Bijak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga ungkap alasan polisi menerima laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

"Perlu kami sampaikan dan edukasi kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Metro Jaya dan Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh menolak laporan masyarakat kepada kepolisian," tutur Budi.

"Tetapi, laporan tersebut juga akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan."

"Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan."

Budi pun berharap, masyarakat bisa memahami tugas-tugas pokok kepolisian yang tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.

"Jadi, kami berharap masyarakat juga mengerti tentang apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan seluruh masyarakat," ucap Budi.

"Jadi, laporan itu bukan hanya terkait tentang peristiwa pelanggaran pidana, tetapi juga laporan terkait tentang barang-barang yang hilang, temuan, termasuk laporan tentang peristiwa."

Ada 2 Pihak yang Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi

Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari KompasTV, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilaporkan oleh Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H. Kurniawan pada Jumat (10/4/2026).

Laporan tersebut dilayangkan Presidium Kebangsaan 08 karena menilai ada upaya penggulingan Prabowo Subianto dari kursi Presiden RI.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur yang diwakili Robina Akbar.

Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi diduga telah melakukan penghasutan.

Respon Saiful Mujani

Saiful Mujani telah memberi tanggapan mengenai pelaporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya laporan polisi hak warga negara.

"Langkah yang sah tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas