Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar 10 OTT KPK Tahun 2026: 6 Merupakan Bupati dan Wali Kota

OTT pertama KPK dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S

Pada 4 Februari 2026, KPK mengungkap OTT terkait importasi barang tiruan. Salah satu pihak yang diamankan adalah pejabat Bea Cukai yang menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

6. Pengadilan Negeri Depok

OTT keenam pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Sejumlah pihak, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya, ditetapkan sebagai tersangka.

7. Bupati Pekalongan

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan kegiatan lainnya.

8. Bupati Rejang Lebong

Rekomendasi Untuk Anda

Pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.

9. Bupati Cilacap

OTT kesembilan dilakukan pada 13 Maret 2026. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.

10. Bupati Tulungagung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total terdapat belasan pihak yang diamankan oleh tim penyidik di lapangan.

"Benar, malam ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur. Di mana tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung," kata Budi dalam keterangannya.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara resmi dan spesifik mengenai konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sang bupati beserta 15 orang lainnya.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam rangkaian OTT tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas