Berani Gugat KPK Rp11 Miliar, Nasib "Operator" Sandi 7 Batang Ditentukan Hari Ini
Perlawanan sengit ajudan Gubernur Riau! Gugat KPK Rp11 miliar karena tak terima jadi tersangka, nasib Marjani ditentukan penyidik sore ini.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Gedung Merah Putih KPK hari ini menjadi panggung drama hukum yang menegangkan.
Marjani (MJN), ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka, Senin (13/4/2026).
Namun, kehadirannya kali ini dibarengi dengan langkah berani: menggugat KPK senilai Rp11 miliar.
Gugat KPK Rp11 Miliar
Gugatan perdata tersebut didaftarkan Marjani ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf.
Ia menuding KPK dan enam penyidiknya telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penetapan status tersangkanya dalam skandal Jatah Preman alias "Japrem" di lingkungan Pemprov Riau.
"Nama klien kami telah dicatut. Kami menggugat kerugian materiil Rp1 miliar dan imateriil Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik serta tekanan psikologis keluarga," tegas Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (10/4/2026).
Marjani mengaku sangat dirugikan secara psikologis dan merasa kehidupan rumah tangganya terganggu sejak menyandang status tersangka pada Maret 2026 lalu.
Operator Sandi "7 Batang"
Meski Marjani melakukan perlawanan hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan peran krusial sang ajudan di lapangan.
Marjani diduga kuat merupakan Operator Sandi "7 Batang"—sosok yang bergerak memastikan pundi-pundi suap dari para pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau terkumpul.
Skandal ini bermula dari instruksi pimpinan dengan doktrin “matahari hanya satu”, di mana para kepala UPT Jalan dan Jembatan dipaksa menyerahkan fee 5 persen dari anggaran , atau sekitar Rp7 miliar.
Praktik pungutan liar senilai Rp7 miliar tersebut kemudian disandikan dengan istilah khusus yakni "7 batang".
Marjani bersama kroni lainnya diduga menggunakan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat yang enggan menyetorkan uang haram tersebut.
Baca juga: Kasus Pemerasan di Kejari HSU, KPK Panggil Direktur RSUD Pambalah Batung
Aliran Dana ke Inggris hingga Brasil
KPK menduga sebagian dana hasil pemerasan yang dikelola oleh ring-1 ini mengalir untuk membiayai kebutuhan pribadi dan kegiatan non-kedinasan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Berdasarkan data penyidikan, total uang yang terkumpul secara bertahap mencapai Rp3,55 miliar.
Uang segar tersebut diduga kuat ikut dinikmati untuk membiayai perjalanan mewah Abdul Wahid ke sejumlah negara, termasuk Inggris, Brasil, hingga Malaysia.
Baca tanpa iklan