Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anwar Usman: Tak Ada Hakim Beri Putusan Memuaskan Semua Pihak

Anwar Usman akhiri 15 tahun di MK dengan air mata, pesan tegas soal putusan hakim, dan jejak kontroversi Putusan 90/2023.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Anwar Usman: Tak Ada Hakim Beri Putusan Memuaskan Semua Pihak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PURNABAKTI - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti acara Wisuda Purnabakti dirinya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/4/2026). Hakim Konstitusi Anwar Usman memasuki masa purnabakti di usia 69 tahun setelah mengabdi sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Karier di MK

Sebagai informasi, Anwar Usman dilantik sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 April 2011.

Ia mengakhiri masa jabatannya setelah mengabdi selama 15 tahun, terhitung sejak 6 April 2026.

Dalam perjalanan kariernya di MK, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua pada 2015, lalu menjadi Ketua MK pada periode 2018 hingga 2023.

Pengganti Anwar Usman

Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi, terpilih sebagai hakim MK menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.

Liliek Prisbawono Adi (lahir 27 Oktober 1966) adalah seorang hakim Indonesia yang menjabat sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak 10 April 2026.

Ia berasal dari unsur Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diangkat untuk menggantikan Anwar Usman.

Kontroversi Putusan 90/2023

Rekomendasi Untuk Anda

Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan fenomenal Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan ini memicu kontroversi besar karena dianggap sebagai “karpet merah” bagi Gibran meski belum berusia 40 tahun.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemudian menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman, paman Gibran, dengan mencopotnya dari jabatan Ketua MK pada 7 November 2023.

Ia dinilai melanggar kode etik berat terkait benturan kepentingan. Hukumannya, Anwar tetap menjadi hakim konstitusi, tetapi dilarang menangani sengketa pemilu dan tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK.

Pada 28 Maret 2024, MKMK kembali menjatuhkan teguran tertulis karena Anwar menggugat ketua MK penggantinya ke PTUN.

Suhartoyo kemudian dipilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas