Sahroni Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI, Singgung soal UU TPKS
Sahroni menyayangkan kasus kekerasan verbal mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang dipersiapkan menjadi praktisi hukum.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
Proses investigasi dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak fakultas, serta unit di tingkat universitas.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan dinamika kasus bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik.
"Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik," ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, perkembangan situasi di lingkungan kampus juga sempat memunculkan dinamika sosial.
Meski begitu, pihak universitas memastikan kondisi tersebut tetap terkendali.
"UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," kata Erwin.
Seluruh terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak.
Pihak kampus menyebut penanganan kasus telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.
Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari proses penelusuran.
Seluruh laporan diverifikasi untuk memastikan akurasi fakta sebelum pengambilan keputusan.
Tahapan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti.
Hingga penyusunan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.
UI menegaskan penanganan kasus ini menggunakan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
Baca tanpa iklan