Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sahroni Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI, Singgung soal UU TPKS

Sahroni menyayangkan kasus kekerasan verbal mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang dipersiapkan menjadi praktisi hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sahroni Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI, Singgung soal UU TPKS
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PELECEHAN VERBAL - Komisi III DPR RI menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dia menilai kejadian ini sangat disayangkan, mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang dipersiapkan menjadi praktisi hukum di masa depan. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku prihatin atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
  • Dia menyayangkan kejadian ini mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang dipersiapkan menjadi praktisi hukum di masa depan.
  • Sahroni juga menyoroti potensi bahaya jika perilaku tersebut tidak diperbaiki sejak dini.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Adapun sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para korban.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa UI Harus Jadi Alarm Dunia Pendidikan Hukum

Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI, Senin (13/4/2026) malam.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. 

Dia menilai kejadian ini sangat disayangkan, mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang dipersiapkan menjadi praktisi hukum di masa depan.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

"Tentunya miris ya jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini. Jadi, sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat, dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Menurut Sahroni, kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia, khususnya terkait pembentukan karakter dan integritas mahasiswa.

Ia juga menyoroti potensi bahaya jika perilaku tersebut tidak diperbaiki sejak dini, terlebih ketika para mahasiswa tersebut nantinya memiliki kekuasaan di bidang hukum.

"Kejadian ini juga harus jadi pengingat buat kita, bahwa kalau masih mahasiswa saja sudah begini, maka bagaimana nanti kalau mereka sudah punya power di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktikkan pasal-pasal di UU TPKS jika mindsetnya begini? Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat, pungkasnya.

UU TPKS adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi payung hukum khusus untuk mencegah, menangani, dan menghukum pelaku kekerasan seksual sekaligus melindungi hak-hak korban.

UU ini berlaku sejak 9 Mei 2022 dan merupakan tonggak penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.

16 Mahasiswa FH yang Lakukan Dugaan Pelecehan Verbal Masih Diperiksa Satgas PPK

Universitas Indonesia menyampaikan perkembangan terbaru penanganan dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. 

Hingga saat ini, sebanyak 16 mahasiswa telah diperiksa sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas