Pemerintah Ubah Nomenklatur BSKAP Jadi BKPDM, Kelola Kurikulum Hingga Perbukuan
Pemerintah mengubah nomenklatur Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjadi BKPDM
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Pemerintah mengubah nomenklatur Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjadi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2026.
- Perubahan ini menandai arah baru tata kelola pendidikan nasional yang lebih berbasis data, terintegrasi, dan sesuai dengan realitas pembelajaran di sekolah.
- BKPDM akan berfungsi sebagai pusat analisis dan rekomendasi kebijakan agar keputusan pendidikan lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengubah nomenklatur Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjadi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026.
Perubahan ini menandai arah baru tata kelola pendidikan nasional: kebijakan pendidikan harus semakin berbasis data, terintegrasi, dan berpijak pada realitas pembelajaran di sekolah.
BKPDM akan menjadi pusat analisis, integrasi, dan rekomendasi kebijakan pendidikan nasional agar setiap keputusan benar-benar lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.
"Kebijakan pendidikan harus semakin dekat dengan kondisi riil di sekolah. Kita tidak bisa lagi hanya merumuskan kebijakan dari atas, tetapi harus memahami bagaimana siswa belajar, tantangan guru mengajar, dan kualitas pembelajaran yang benar-benar terjadi di kelas," ujar Kepala BKPDM, Toni Toharudin dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Transformasi mandat ini menunjukkan bahwa tantangan pendidikan hari ini tidak lagi cukup dijawab dengan pendekatan administratif semata.
Persoalan kualitas pembelajaran, ketimpangan capaian belajar, efektivitas implementasi kurikulum, hingga perubahan kompetensi masa depan membutuhkan kebijakan yang lebih presisi, adaptif, dan kontekstual.
Di titik inilah fungsi strategis BKPDM menjadi semakin krusial.
Data pendidikan tidak lagi diposisikan hanya sebagai pelengkap administrasi, tetapi menjadi instrumen utama untuk membaca pola masalah pendidikan secara lebih utuh.
Dari data itulah pemerintah dapat memetakan wilayah yang membutuhkan intervensi lebih cepat, memahami perkembangan capaian belajar siswa, hingga mengevaluasi kebijakan mana yang benar-benar efektif diterapkan di sekolah.
"Kami memperkuat fungsi analisis dan rekomendasi kebijakan agar setiap program pendidikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga berdampak nyata terhadap kualitas pembelajaran," kata Toni.
Pendekatan ini sekaligus mengubah cara pandang terhadap asesmen pendidikan. Asesmen tidak lagi dipahami sekadar sebagai alat ukur hasil belajar, melainkan instrumen untuk memahami proses belajar siswa secara lebih mendalam.
Dengan demikian, kebijakan pendidikan dapat disusun berdasarkan bukti dan kebutuhan nyata peserta didik, bukan sekadar asumsi.
"Asesmen, kurikulum, dan pembelajaran harus saling terhubung. Kita ingin memastikan bahwa apa yang diajarkan, apa yang diukur, dan apa yang diperbaiki benar-benar selaras dengan kebutuhan belajar siswa," ujarnya.
Tantangan lain yang selama ini dihadapi dunia pendidikan adalah fragmentasi kebijakan.
BKPDM kini mendapat mandat untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan lebih terintegrasi, sinkron, dan saling menguatkan.