Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

H-1 Penutupan, KY Catat Ratusan Calon Hakim MA Belum Lengkapi Data

KY catat jumlah pendaftar yang menyelesaikan administrasi seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA masih lebih sedikit dibanding pendaftar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in H-1 Penutupan, KY Catat Ratusan Calon Hakim MA Belum Lengkapi Data
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
CALON HAKIM AGUNG - Jumlah pendaftar yang telah menyelesaikan proses administrasi masih belum sebanding dengan total pendaftar yang melakukan registrasi awal seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). 

Pada tahap awal, KY memeriksa kelengkapan berkas dan pemenuhan syarat materiil sesuai undang-undang, seperti masa kerja (minimal 20 tahun untuk jalur karier), tingkat pendidikan (minimal Magister/Doktor), serta LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

B. Tahap Seleksi Kualitas

Calon yang lolos administrasi akan mengikuti ujian tertulis yang menguji:

  • Penguasaan hukum materiil dan formil.
  • Kemampuan menyusun naskah putusan atau karya tulis ilmiah terkait hukum.

Studi kasus hukum sesuai dengan kamar yang dilamar.

C. Tahap Kesehatan dan Kepribadian (Asesmen)

Tahap ini melibatkan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa secara menyeluruh. Selain itu, dilakukan asesmen kompetensi dan kepribadian (psikotes) untuk mengukur integritas, stabilitas emosi, dan pola pikir calon.

D. Rekam Jejak (Investigasi)

Rekomendasi Untuk Anda

Ini adalah tahap krusial di mana KY melakukan penelusuran lapangan. Tim investigasi akan memeriksa:

  • Integritas dan moralitas di lingkungan kerja dan tempat tinggal.
  • Kebenaran harta kekayaan.
  • Ada tidaknya catatan perilaku tercela atau pelanggaran kode etik di masa lalu.

E. Wawancara Terbuka

Calon yang tersisa akan menghadapi sesi wawancara yang dilakukan oleh Panelis (Anggota KY dan Pakar/Negarawan). Sesi ini biasanya disiarkan secara publik agar masyarakat dapat memantau langsung kapasitas intelektual dan komitmen calon.

3. Tahap Akhir: Persetujuan DPR

Setelah KY menentukan nama-nama yang layak, daftar tersebut diserahkan kepada DPR RI (khususnya Komisi III) untuk menjalani Fit and Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepatutan).

DPR memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan KY.

Jika disetujui, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk dilantik secara resmi menjadi Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas