Yuhelson Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Kepailitan, Soroti Paradigma Perdamaian
Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya
Ringkasan Berita:
- Yuhelson dikukuhkan sebagai Guru Besar hukum kepailitan dalam sidang terbuka Universitas Jayabaya di Jakarta.
- Ketua Senat Harris Arthur Hedar menyampaikan bangga atas kontribusi Yuhelson sebagai akademisi dan praktisi hukum di Indonesia.
- Dalam orasinya, Yuhelson menekankan paradigma kepailitan berorientasi perdamaian guna menjaga keberlangsungan usaha serta keadilan distributif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., memimpin sidang terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan.
Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026), dalam suasana khidmat dan penuh kebanggaan.
Dalam keterangannya, Prof. Harris menyampaikan selamat sekaligus rasa bangga atas pencapaian Prof. Yuhelson, yang saat ini juga sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesioinal).
Menurutnya, Prof. Yuhelson merupakan sosok akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, terutama dalam bidang hukum kepailitan.
“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk Peradi Profesional. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujar Ketua Umum Peradi Profesional itu.
Lebih lanjut, Prof. Harris menegaskan tidak banyak praktisi hukum yang secara konsisten juga aktif sebagai akademisi dalam menjalankan pendidikan, penelitian, serta publikasi ilmiah secara berkelanjutan.
Perpaduan peran tersebut dinilai menjadi kekuatan tersendiri dalam menjembatani antara teori dan praktik hukum.
"Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” katanya
Prof. Harris berharap capaian Prof. Yuhelson menjadi inspirasi bagi para anggota Peradi Profesional dan insan hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum di Indonesia.
Sementara itu Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., merasa bangga karena proses dan perjuangan untuk mendapat pengakuan dan pengukuhan dari negara melalui seleksi alami yang ketat dan Prof. Yuhelson mampu meraihnya.
Baca juga: IKAPI Tegaskan Hadir Sebagai Solusi Bangsa dalam Persoalan PKPU dan Kepailitan
"Mudah mudahan ilmu yang diperoleh mampu diterapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya sebagai guru besar di Universitas Jayabaya memiliki kewajiban akademis yaitu bagaimana bisa membina strata di bawahnya untuk mengejar ketinggalan,” tutur Prof. Fauzie.
Sedangkan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Ketua Dewan Pakar Peradi Profesional menegaskan dalam konteks kekinian yang sangat berkembang, memang dibutuhkan adanya tatanan hukum baru dalam rangka memberikan solusi setiap problematika hukum yang dihadapi di dunia usaha.
"Apa yang diraih oleh beliau, berdasarkan kapasitasnya akan bersifat positif bagi pengembangan hukum dalam hal menyelesaikan konflik hukum terkait persoalan kepailitan. Semoga ilmunya bermanfaat bagi masyarakat, nusa dan bangsa,” tegas dia.
Prof. Yuhelson menyampaikan orasi ilmiah berjudul : "Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif.
Yuhelson menganalisis pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia dari orientasi likuidasi menuju orientasi penyelamatan usaha (corporate rescue).
Baca tanpa iklan