Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hadapi Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Chromebook Kompak Pakai Baju Hitam

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hadapi Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Chromebook Kompak Pakai Baju Hitam
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, terdakwa kasus pengadaan Chromebook, kompak mengenakan pakaian hitam saat menghadapi sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 menggunakan kemeja berwarna hitam, celana hitam, serta peci berwarna hitam di kepalanya.  
  • Surat tuntutan setebal 1.307 halaman tersebut dibacakan untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief alias Ibam
  • Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan tampak mengenakan batik berwarna biru dongker

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), pada Kamis (16/4/2026).

Pada persidangan hari ini beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Surat tuntutan setebal 1.307 halaman tersebut dibacakan untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief alias Ibam.

Pantauan wartawan Tribunnews sekira 17.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali, terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 menggunakan kemeja berwarna hitam, celana hitam, serta peci berwarna hitam di kepalanya.

Sementara itu pakai bernuansa hitam tersebut juga digunakan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Baca juga: Pengacara Nadiem Makarim Minta Laporan Capaian Penggunaan Chromebook Dari Saksi Jadi Bukti Baru

Sedangkan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan tampak mengenakan batik berwarna biru dongker.

Menunggu sidang dimulai Ibam tampak santai melempar senyum kepada awak media dan berbincang bersama istrinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu Terdakwa Wahyuningsih dan Mulyatsyah duduk satu bangku menunggu sidang dimulai.

Sidang kemudian dimulai sekira 17.15 WIB.

Baca juga: Nadiem Makarim Penasaran Ahli BPKP Tak Bandingkan Harga Chromebook dengan Harga Pasar

"Para terdakwa sehat? tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di persidangan.

Para terdakwa kompak menyatakan dalam keadaan sehat.

"Sehat Yang Mulia," jawab pada terdakwa.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas