Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Noel Minta Irvian Bobby Tak Beratkan Terdakwa Lain saat Jadi Saksi Mahkota: Dipenjara Udah Berat

Noel pun berharap agar dalam membongkar perkara ini tidak hanya menyasar pejabat di kalangan bawah, melainkan harus kepada tingkat pimpinan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Noel Minta Irvian Bobby Tak Beratkan Terdakwa Lain saat Jadi Saksi Mahkota: Dipenjara Udah Berat
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer usai hadiri sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). Noel meminta agar Irvian Bobby Mahendro tak beratkan terdakwa lain usai ajukan diri jadi saksi mahkota di kasus K3. 

Ringkasan Berita:
  • Noel Ebenezer meminta agar Irvian Bobby Mahendro tak memberatkan terdakwa lain usai ajukan diri sebagai saksi mahkota.
  • Menurut Noel, dia dan para terdakwa lainnya sudah menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya saat ini.
  • Noel pun berharap agar dalam membongkar perkara ini tidak hanya menyasar pejabat di kalangan bawah, melainkan harus kepada tingkat pimpinan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer meminta agar Irvian Bobby Mahendro tak memberatkan terdakwa lain usai ajukan diri sebagai saksi mahkota.

Adapun Irvian diketahui mengajukan diri sebagai saksi mahkota untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa lain dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2926).

Baca juga: Istri Immanuel Ebenezer Ungkap Gus Yaqut Tidak Berada di Rutan KPK Sejak Kamis, 19 Maret 2026 Malam

Menurut Noel, dia dan para terdakwa lainnya sudah menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Sehingga dia pun berharap dengan dijadikannya Irvian sebagai saksi mahkota hal itu tidak justru memberatkan para terdakwa lain yang sama-sama terbelit kasus tersebut.

Baca juga: Pegawai Kemnaker Ungkap Ada Setoran Uang Berjenjang Sampai ke Anak Buah Immanuel Ebenezer

"Yang pasti kita berharap nanti kah jangan sampai ya saling memberatkan, itu tidak baik. Kita sudah punya standar hukum, sudah dipenjara sudah berat banget minta ampun. Kalau saling memberatkan menurut kita sudah enggak logis bangetlah," ujar Noel kepada wartawan di ruang sidang.

Kendati demikian Noel mengklaim tidak khawatir dengan pengakuan diri Irvian Bobby sebagai saksi mahkota dalam perkara yang menjeratnya ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Bahkan dia berharap Irvian bisa membongkar aktor-aktor lainnya termasuk mantan Menaker dan Wamenaker sebelumnya yang berpeluang terlibat dalam perkara gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 tersebut.

"Saya tidak ada kekhawatiran. Kalau kita, saya harapan saya ya sudah bongkar aja semuanya gitu loh, jangan diumpetin. Misalnya menteri yang lama terlibat, ambil juga. Orang saya baru 10 bulan masa tahu persoalan ini?" ujarnya.

"Berarti menteri yang lama dan wakil menteri yang lama juga tahu dong gitu. Artinya jangan nanggung-nanggung," sambungnya.

Lebih jauh Noel pun berharap agar dalam membongkar perkara ini tidak hanya menyasar pejabat di kalangan bawah, melainkan harus kepada tingkat pimpinan.

Sebab menurut dia, pimpinan di bekas kementeriannya itu diyakininya mengetahui kasus yang dianggapnya sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Wamenaker.

"Jangan cuma sekeliling-sekeliling yang bawah-bawahnya. Ini pasti pimpinan, pimpinan itu kan pasti tahu dong, yang namanya pimpinan itu pasti menteri, lantar wakil menteri dan sebagainya," pungkasnya.

Baca juga: Immanuel Ebenezer: Emang Pak Purbaya Orang Suci? Hati-hati di-OTT

Irvian Bobby Ajukan Saksi Mahkota

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Adapun hal ini awalnya diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesaat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Jaksa mengatakan bahwa pengajuan saksi mahkota itu merupakan inisiatif dari Irvian Bobby selaku terdakwa sekaligus mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas