Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Status Penerima Bansos dan Sistem Desil, Cair Bulan April 2026

Pemerintah menyalurkan bansos April 2026 seperti PKH dan BPNT berdasarkan sistem desil DTSEN melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek Status Penerima Bansos dan Sistem Desil, Cair Bulan April 2026
HO/IST/cekbansos.kemensos.go.id
CEK PENERIMA BANSOS - Tangkap layar setelah cek desil di laman cekbansos.kemensos.go.id, Kamis (19/2/2026). Inilah cara cek masuk desil berapa melalui laman cekbansos.kemenkos.go.id. Cukup input 16 digit NIK KTP. Desil 1-4 prioritas dapat bansos. 

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP.
  3. Ketikkan 6 huruf kode atau CAPTCHA yang tertera dalam kotak.
  4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk me-refresh.
  5. Klik tombol CARI DATA.
CEK DESIL - Tangkap layar setelah cek desil di laman cekbansos.kemensos.go.id, Kamis (19/2/2026). Inilah cara cek masuk desil berapa melalui laman cekbansos.kemenkos.go.id. Cukup input 16 digit NIK KTP. Desil 1-4 prioritas dapat bansos.
CEK DESIL - Tangkap layar setelah cek desil di laman cekbansos.kemensos.go.id, Kamis (19/2/2026). Inilah cara cek masuk desil berapa melalui laman cekbansos.kemenkos.go.id. Cukup input 16 digit NIK KTP. Desil 1-4 prioritas dapat bansos. (HO/IST/cekbansos.kemensos.go.id)

Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi, masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bansos dengan lebih cepat dan akurat.

Pastikan selalu menggunakan sumber informasi resmi agar terhindar dari informasi palsu atau penipuan.

(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas