Pelanggaran TKA SMP Terungkap, Guru dan Sekolah Dapat Sanksi dari Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan di berbagai daerah jatuhkan sanksi ke pengajar dan pengawas ujian yang terbukti melanggar aturan dalam TKA tingkat SMP pekan lalu.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Dinas pendidikan di berbagai daerah jatuhkan sanksi ke pengajar dan pengawas ujian yang terbukti melanggar aturan dalam TKA tingkat SMP pekan lalu.
- Pelanggaran umumnya berupa unggahan aktivitas hingga materi ujian di media sosial.
- Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pembinaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah dinas pendidikan di berbagai daerah menjatuhkan sanksi kepada pengajar dan pengawas ujian yang terbukti melanggar aturan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP pekan lalu.
Pelanggaran umumnya berupa unggahan aktivitas hingga materi ujian di media sosial.
Di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga bergerak cepat setelah menerima laporan pelanggaran pada 9 April 2026.
Penanggung jawab tim teknis, Ngadiyono, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan sekolah terkait.
"Kami langsung menegur kepala sekolah dan meminta agar postingan di Facebook segera dihapus sebagai respons awal terhadap pelanggaran yang terjadi," ujar Ngadiyono dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: TKA Digelar di Atas Bukit Gara-gara Mati Listrik, Ini Langkah SMP di Limapuluh Kota
Sebagai tindak lanjut, dinas memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis kepada pihak sekolah.
Sekolah juga diwajibkan membuat berita acara sebagai bukti penghapusan konten yang melanggar ketentuan pelaksanaan TKA.
Selain itu, pihak sekolah dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperkuat komitmen menjaga integritas asesmen.
Dinas Pendidikan Rembang juga meningkatkan pemantauan pelaksanaan TKA di seluruh satuan pendidikan guna mencegah pelanggaran serupa.
"Seluruh langkah yang kami lakukan mengacu pada Prosedur Operasional Standar Tes Kemampuan Akademik, termasuk dalam pemberian teguran dan sanksi," kata Ngadiyono.
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dinas Pendidikan setempat menjatuhkan sanksi kepada seorang guru yang diduga mengunggah video di YouTube berisi sebagian materi atau soal TKA yang bersifat rahasia.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, guru tersebut dikenai sanksi berupa teguran lisan dan pembinaan, serta diwajibkan menjaga kerahasiaan dokumen TKA sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil TKA SMP 2026? Cek Jadwalnya
Secara nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan TKA berada di bawah koordinasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengacu pada Keputusan Menteri Dikdasmen Nomor 56 Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, pengawasan TKA dilakukan secara ketat dan berlapis. Kementerian juga telah melakukan penelusuran, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang beredar di media sosial untuk memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara akurat dan akuntabel.
Baca tanpa iklan