Ambang Batas Parlemen Jadi Sorotan Utama di Revisi UU Pemilu
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi isu utama di pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi isu utama di pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di DPR.
- Isu lainnya yang juga jadi sorotan adalah pengaturan daerah pemilihan (dapil), ada sejumlah opsi terkait besaran jumlah kursi per dapil yang tengah dipertimbangkan.
- Proses rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga jadi sorotan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi isu utama di pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di DPR.
“Berapa ini yang harus dibicarakan, ya tentu isu-isu dan opininya sudah berkembang lah, ada yang 5 persen, 6 persen, ada yang menetapkan pilihan sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron.
Isu lainnya yang juga jadi sorotan adalah pengaturan daerah pemilihan (dapil). Herman menyebut masih ada sejumlah opsi terkait besaran jumlah kursi per dapil yang tengah dipertimbangkan.
“Terkait dengan dapil magnitude, misalkan, atau 4 sampai 6, 4 sampai 8, atau tetap 4 sampai 10,” ucapnya.
Herman Khaeron berpandangan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memiliki waktu yang panjang, mengingat pelaksanaan Pemilu berikutnya baru akan digelar pada 2029.
“Waktunya masih cukup panjang, Pemilu 2029,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Dia menjelaskan, tahapan pemilu umumnya baru dimulai sekitar satu setengah hingga dua tahun sebelum hari pemungutan suara.
Meski masih cukup waktu, Herman mengungkapkan komunikasi antarpartai politik terkait substansi revisi UU Pemilu sudah mulai berjalan secara informal.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR dan Presiden Segera Bahas Revisi UU Pemilu
Menurut legislator Komisi VI DPR tersebut, berbagai opsi tersebut nantinya akan diputuskan secara resmi oleh fraksi-fraksi di DPR melalui mekanisme pembahasan formal, baik di panitia khusus (pansus), badan legislasi, maupun panitia kerja di Komisi II.
“Kita tunggu saja,” katanya.
Herman menekankan, penyusunan revisi UU Pemilu harus mampu menjawab kebutuhan efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan, tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi seluruh peserta pemilu.
“Opininya memang harus ditujukan kepada bagaimana cara melakukan efisiensi terhadap anggaran Pemilu, kemudian efektivitas, keadilan, dan tidak boleh juga kemudian yang menengah ke bawah seolah-olah menjadi harus ditinggalkan,” jelasnya.
Selain substansi regulasi, Herman juga menyoroti pentingnya pembahasan terkait penyelenggara pemilu, termasuk proses rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Soal Revisi UU Pemilu, Golkar: Kalau Ingin Diubah Harusnya Segera Dibahas
“Para penyelenggara ini kan penting integritasnya, kapabilitasnya, kapasitasnya. Ini kan harus juga mumpuni dan mampu memberikan kepercayaan kepada seluruh partai-partai, kepada publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum. Pada 10 Maret 2026, mereka menghadirkan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.
Baca tanpa iklan