Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komnas Perempuan Protes Ade Armando Bilang 16 Mahasiswa UI Tak Perlu Dipidana & DO: Hukum Tak Begitu

Ratna mengatakan bahwa kampus tidak bisa hanya mengacu pada Permendikbudristek saja, tetapi juga tetap harus mempertimbangkan Undang-Undang TPKS.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS

Ringkasan Berita:
  • Menurut Ratna, pernyataan Ade tidak tepat jika hanya karena alasan kasihan kepada masa depan para pelaku pelecehan seksual dan hal tersebut akan berbeda lagi jika dilihat dari sisi hukum.
  • Ratna menegaskan tindakan para pelaku itu tidak bisa dimaklumi lagi hanya karena alasan mereka sebenarnya tidak tahu apa yang diperbuat.
  • Ratna mengatakan bahwa kampus tidak bisa hanya mengacu pada Permendikbudristek saja, tetapi juga tetap harus mempertimbangkan Undang-Undang TPKS.

 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, merasa tidak setuju dengan pernyataan Akademisi sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando yang juga merupakan alumni mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tentang sanksi terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI pelaku pelecehan seksual.

Ade sebelumnya mengatakan bahwa 16 mahasiswa pelaku pelecehan seksual tersebut, tidak perlu sampai di-Drop Out (DO) dan dipidana, karena menurut Ade mereka tidak tahu jika melecehkan perempuan itu merupakan hal yang buruk.

Apalagi, kata Ade, masa depan para pelaku itu juga masih panjang, sehingga hanya perlu diberitahu kalau mereka salah saja, tanpa ada sanksi DO dan dijerat hukum.

Sementara 16 mahasiswa FH UI itu sebelumnya mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE. Tercatat ada 20 korban dari kalangan mahasiswa dan tujuh korban dari unsur dosen.

Kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan tanpa konteks yang jelas, setelah itu muncul unggahan di media sosial yang menjelaskan latar belakang tindakan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Isi percakapan dari grup chat yang beranggotakan para pelaku itu kemudian viral pada Minggu (12/4/2026), yang mengandung unsur seksual dan dinilai merendahkan martabat mahasiswi.

Perbuatan yang dilakukan mahasiswa FH UI itu pun dianggap mengkhawatirkan, apalagi para pelaku merupakan bagian dari lembaga pendidikan hukum terbaik dan para mahasiswa itu justru menormalisasi hal yang semestinya tidak dilakukan calon penegak hukum.

Menurut Ratna, pernyataan Ade itu tidak tepat jika hanya karena alasan kasihan kepada masa depan para pelaku dan hal tersebut akan berbeda lagi jika dilihat dari sisi hukum.

"Kalau dalam hukum enggak gitu, Sejak hukum itu diterbitkan 9 Mei 2022, Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) diterbitkan, itu semua harus sudah ditegakkan. Tidak peduli orang tahu, enggak tahu, ada korban dia berhak untuk melaporkan berdasarkan undang-undang yang sudah diterbitkan," tegas Ratna, dikutip dari YouTube tvOne, Jumat (17/4/2026).

Sehingga, menurut Ratna, tindakan para pelaku itu tidak bisa dimaklumi lagi hanya karena alasan mereka sebenarnya tidak tahu apa yang diperbuat.

"Karena apa? Di sini ada korban. Kecuali tadi dia jorok buat diri sendiri, dia porno buat diri sendiri, dia enggak menyebarkan ke medsos, dia enggak melecehkan kepada tubuh seseorang. Di situ ada nama, di situ ada orang, di situ dia dikata-katain, itu artinya ada orang, ada korbannya, ucap Ratna.

Baca juga: Mahasiswa FH UI Terlibat Pelecehan Seksual, Kriminolog: Kepintaran Tak Sebanding Lurus dengan Moral

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Ratna menegaskan bahwa korban harus mendapatkan keadilan, yakni dengan bantuan semua pihak.

"Itu adalah kewajiban kita semua. Penegakan undang-undang itu harus kita semua terlibat, para pendidik juga harus tahu bahwa ini kejahatan yang memang ranahnya itu ranah hukum," tegasnya.

Meskipun, kata Ratna, dalam kasus seperti ini pihak kampus biasanya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas