Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tidak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tak Akan Hadiri Sidang Perdana

Terdapat tiga hal yang menjadi hambatan dan bakal membuat penanganan kasus Andrie Yunus tidak akan tuntas bila ditangani oleh peradilan militer.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Tidak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tak Akan Hadiri Sidang Perdana
Tribunnews.com/Taufik Ismail
TOLAK PERADILAN MILITER - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di depan Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada, Jumat (17/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pihak Andrie Yunus menegaskan tidak akan hadir pada sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
  • Pihak Andrie Yunus tidak akan hadir karena menolak seluruh proses yang digelar di peradilan militer.
  • Andrie Yunus dan Kontras kata Dimas tidak percaya dengan peradilan militer.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Andrie Yunus menegaskan tidak akan hadir pada sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di depan Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo Minta Kasus Air Keras Tak Ditangani Peradilan Militer

“Saya rasa tidak. Jadi untuk itu kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang,” katanya.

Pihak Andrie Yunus tidak akan hadir karena menolak seluruh proses yang digelar di peradilan militer. Andrie Yunus dan Kontras kata Dimas tidak percaya dengan peradilan militer.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Peradilan Militer Vs Peradilan Umum

“Jadi intinya, kalau dari proses yang terjadi, kami di Kontras maupun Andrie Yunus sebagai korban, sudah berulang kali menyampaikan bahwa kita tidak percaya dengan forum peradilan militer,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dimas mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi kekurangan atau hambatan yang bakal membuat penanganan kasus Andrie Yunus tidak akan tuntas bila ditangani oleh peradilan militer.

Pertama yakni tidak akan membongkar dalang dibalik kasus tersebut. Kedua kata Dimas motifnya rawan dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Dimas mencontohkan pernyataan pihak TNI yang menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Kawasan Salemba tersebut memiliki motif dendam pribadi yang bertujuan untuk melokalisir kasus.

Hal itu kata Dimas mengingatkan kasus serupa yang terjadi pada mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017.  Motif penyiraman air keras tersebut dinyatakan karena dendam pribadi.

“Dimana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga,” katanya.

Ketiga, manipulasi motif ini kata dia dikhawatirkan bertujuan untuk melokalisir kasus. Dalam perkara Andrie Yunus terduga pelaku yang telah ditetapkan hanya 4 orang. Sementara itu temuan dari tim hukum atau tim advokasi untuk demokrasi menemukan adanya dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus tersebut.

“Yang itu terlibat dalam upaya pengintaian, penguntitan, surveillance, bahkan kemudian sampai koordinasi menjelang penyiraman air keras kepada Andrie Yunus tanggal 12 Maret 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan, penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, akan berlangsung secara terbuka melalui pengadilan militer.

Ia mengungkapkan, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan militer dan siap untuk disidangkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas