Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

AS Minta Pesawat Militernya Bebas Akses Ruang Udara RI, Kemenlu: Proposal Dikaji Hati-hati

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan tidak ada izin akses tanpa batas bagi pihak asing, termasuk AS, untuk menggunakan ruang udara Indonesia.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in AS Minta Pesawat Militernya Bebas Akses Ruang Udara RI, Kemenlu: Proposal Dikaji Hati-hati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Prototipe pesawat tanpa awak diperkenalkan pada acara Roll Out Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) jenis Medium Altitude Long Endurance (MALE) di Hanggar Rotary Wing PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Senin (30/12/2019). Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa saat ini tidak ada kebijakan yang memberikan akses tidak terbatas atau unrestricted access bagi pihak asing manapun, termasuk Amerika Serikat (AS) untuk menggunakan ruang udara Indonesia secara bebas. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan tidak ada izin akses tanpa batas bagi pihak asing, termasuk AS, untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
  • Permintaan overflight dari AS masih berupa proposal dan sedang dikaji bersama Kementerian terkait dengan mempertimbangkan kedaulatan serta kepentingan nasional.
  • Narasi soal akses bebas muncul dari laporan media luar negeri, namun pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut belum menjadi keputusan resmi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa saat ini tidak ada kebijakan yang memberikan akses tidak terbatas atau unrestricted access bagi pihak asing manapun, termasuk Amerika Serikat (AS) untuk menggunakan ruang udara Indonesia secara bebas.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan, permintaan izin terbang atau overflight dari AS, masih sebatas usulan.

"Dan untuk saat ini, kami juga ingin menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses—akses tanpa batas—bagi pihak asing mana pun untuk menggunakan wilayah udara Indonesia," kata Yvonne, dikutip Jumat (17/4/2026).

Usulan mengenai izin ruang udara ini sedang dikoordinasikan antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri

Keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif.

"Bahwa ini adalah proposal yang diajukan oleh Amerika Serikat dan masih dalam pertimbangan internal oleh pemerintah," ucap Yvonne.

Yvonne menekankan bahwa usulan yang masih dipertimbangkan tidak dianggap sebagai keputusan final atau kebijakan yang sudah ditetapkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab kata dia, segala bentuk kerja sama, termasuk dengan AS, harus tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia dan mematuhi mekanisme nasional yang berlaku.

"Setiap proposal yang masih dalam pertimbangan ditangani secara hati-hati dan terukur serta sesuai dengan prosedur resmi. Oleh karena itu, hal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai sebuah keputusan final atau sebagai kebijakan yang telah ditetapkan," katanya.

Akses Terbang Bebas Pesawat Militer AS Disebut Bagian dari Kesepakatan Kedua Negara

Diketahui, Media asing baru-baru ini menyebut adanya dokumen pertahanan militer Amerika Serikat (AS) yang mengungkap rencana untuk mengamankan akses lintas pesawat militer AS di ruang udara Indonesia.

Situs berita daring berbahasa Inggris, The Sunday Guardian, memberitakan pada Senin (12/4/2026) bahwa rencana itu menindaklanjuti pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari 2026 lalu di sela-sela rangkaian kunjungan Prabowo ke AS terkait Board of Peace.

Disebutkan, rencana itu menandai langkah signifikan dalam jangkauan operasi AS di kawasan Indo Pacific.

Juga disebutkan, berdasarkan dokumen itu Presiden Prabowo disebut telah menyetujui rencana untuk memberikan akses lintas pesawat militer AS melalui ruang udara Indonesia.

Persetujuan itu disebut diberikan dalam sebuah pertemuan bilateral dengan Trump.

Untuk menindaklanjuti komitmen itu, Kementerian Perang AS disebut telah mengirimkan sebuah dokumen berjudul "Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS" ke Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026.

Dokumen itu disebut mengusulkan sebuah kesepahaman formal di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS untuk singgah dalam operasi kontingensi (darurat), misi penanggulangan krisis, dan latihan militer yang telah disetujui bersama.

The Sunday Guardian menyebut teks dokumen itu menyatakan tujuan rencana itu adalah agar "Pemerintah Indonesia memberikan izinpenerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama".

Lebih jauh, dokumen itu menyatakan bahwa "Pesawat AS dapat singgah langsung setelah pemberitahuan sampai pemberitahuan deaktifasi selanjutnya oleh AS," yang secara efektif memungkinkan akses terus menerus setelah mekanisme tersebut diaktifkan.

The Sunday Guardian juga menyebut proposal itu menetapkan sistem berbasis pemberitahuan dan bukan persetujuan kasus per kasus, yang secara signifikan mengurangi kendala prosedural pada mobilitas militer AS. 

Selain itu, disebutkan pula bahwa usulan itu juga menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk saluran komunikasi langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasi udara Indonesia, serta saluran komunikasi diplomatik dan militer secara paralel.

The Sunday Guardian juga menyatakan menurut dokumen itu, Indonesia telah menyepakati teks dokumen tersebut. 

Baca juga: Isu Bebas Akses Pesawat AS di Ruang Udara RI, Pengamat: Indonesia Bisa Terseret Rivalitas AS-China

Disebutkan pula, Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April 2026 dan diharapkan menandatangani perjanjian tersebut dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth yang akan meresmikan mekanisme itu.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas