Sidang Kasus K3, Noel Ebenezer Berharap Terdakwa Irvian Bobby Dihukum Mati
Terdakwa dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, mantan Wamenaker Noel Ebenezer berharap Irvian Bobby dihukum mati
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Diketahui pada sidang sebelumnya, Terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Adapun hal ini awalnya diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesaat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu.
Jaksa mengatakan bahwa pengajuan saksi mahkota itu merupakan inisiatif dari Irvian Bobby selaku terdakwa sekaligus mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dan permohonan itu sudah kami buatkan sesuai dengan Pasal 74 KUHP dan kita buatkan kesepakatan di hadapan pengacara atau advokat terdakwa tersebut dan sudah kita ajukan ke ketua pengadilan," kata Jaksa di ruang sidang.
"Atas nama terdakwa siapa Penuntut umum?," tanya Hakim.
"Irvian Bobby Mahendro," jawab Jaksa.
Mendengar jawaban itu lantas Hakim pun mengkonfirmasi langsung kepada Bobby yang saat itu duduk di hadapannya bersama 10 terdakwa lainnya termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.
"Betul saudara mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara ini? Dengan sepengatahuan advokat Terdakwa, dan sudah disampaikan pada penuntut umum? Betul demikian?" tanya hakim memastikan.
Bobby pun membenarkan pada hakim bahwa dirinya mengajukan diri sebagai saksi mahkota dan akan memberikan kesaksian untuk para terdakwa lainnya.
"Betul Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan pada hari ini," kata Bobby.
"Sudah diketahui oleh advokat saudara juga?" tanya hakim lagi.
"Sudah yang mulia," ujar Bobby menimpali.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Baca tanpa iklan