YLBHI: Peran Advokat Belum Maksimal, 80 Persen Warga Hadapi Hukum Tanpa Pendampingan
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti lemahnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, termasuk minimnya akses bantuan hukum masyarakat.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PERAN ADVOKAT - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Ia menyoroti lemahnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, termasuk minimnya akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Namun, ia menekankan pentingnya juga memperkuat regulasi terkait bantuan hukum agar dampaknya lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, pembenahan sistem advokat dan bantuan hukum menjadi kunci untuk memperkuat supremasi hukum serta memastikan keadilan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Selain membicarakan RUU Advokat mohon juga diperhatikan dampaknya, termasuk RUU Bantuan Hukum,” ucapnya.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan