Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

YLBHI: Peran Advokat Belum Maksimal, 80 Persen Warga Hadapi Hukum Tanpa Pendampingan

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti lemahnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, termasuk minimnya akses bantuan hukum masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in YLBHI: Peran Advokat Belum Maksimal, 80 Persen Warga Hadapi Hukum Tanpa Pendampingan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PERAN ADVOKAT - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Ia menyoroti lemahnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, termasuk minimnya akses bantuan hukum bagi masyarakat. 

Namun, ia menekankan pentingnya juga memperkuat regulasi terkait bantuan hukum agar dampaknya lebih luas bagi masyarakat.

Menurutnya, pembenahan sistem advokat dan bantuan hukum menjadi kunci untuk memperkuat supremasi hukum serta memastikan keadilan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

“Selain membicarakan RUU Advokat mohon juga diperhatikan dampaknya, termasuk RUU Bantuan Hukum,” ucapnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas