Saksi Google di Sidang Chromebook Dapat Sorotan, Seharusnya Hadir Langsung Bukan Daring
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook menghadirkan saksi dari Google Asia Pasifik secara daring, mendapatkan sorotan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook menghadirkan saksi dari Google Asia Pasifik secara daring, namun kehadiran ini dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum acara.
- Sejumlah pihak, termasuk ahli hukum, menilai kesaksian daring berpotensi kurang kuat, sementara jaksa juga keberatan karena tidak ada pengawasan resmi otoritas setempat.
- Meski menuai protes, hakim tetap mengizinkan kesaksian dilanjutkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi dari pihak Google Asia Pasifik secara daring dari Singapura, salah satunya adalah mantan Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont.
Kehadiran saksi secara daring tersebut menuai catatan dari Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala.
Kamilov Sagala memiliki latar belakang pendidikan hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (S1) dan Universitas Tarumanagara (S2), serta aktif dalam berbagai organisasi hukum dan regulasi telekomunikasi.
Dia pernah menempati posisi sebagai Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) periode 2010–2015.
Menurutnya majelis hakim seharusnya tak mengizinkan keterangan para saksi dicatat dalam persidangan, karena tak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
"Hakim majelis bisa membaca dan mempertimbangkan bahwa saksi yang meringankan ini tidak atau kurang bernilai kesaksiannya," kata Kamilov, Selasa (21/4/2026).
Kamilov menjelaskan bahwa kehadiran saksi tidak bernilai meringankan terdakwa, karena saksi tersebut berada di luar ruang sidang resmi dan juga di luar batas negara tempat persidangan digelar.
"Justru kalau saksi yang meringankan hadir secara langsung, itulah dapat dinilai positif kesaksiannya," kata dia.
Kamilov berpendapat, kehadiran saksi secara langsung di hadapan hakim, jaksa, dan penasihat hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap marwah persidangan di Indonesia.
"Nilai kesaksiannya belum bernilai di mata majelis hakimnya, karena tidak tertib memberi kesaksian langsung di ruang sidang yang dihadiri langsung," ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan terhadap prosedur kehadiran saksi tersebut.
Ia menilai pihak penasihat hukum belum sepenuhnya mematuhi hukum acara yang berlaku, khususnya terkait administrasi penetapan majelis hakim.
“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun JPU tidak mendapatkan pemberitahuan resmi secara administratif,” ujar Roy Riady.
JPU sempat mengusulkan penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat dilakukan di bawah pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat atau melalui otoritas resmi seperti KBRI, demi menjaga kedaulatan hukum dan hubungan timbal balik antarnegara.
Baca tanpa iklan