Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

UU PPRT Tegaskan Hak Ibadah hingga Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga

Berdasarkan draf UU PPRT yang dilihat Tribunnews pada Rabu (22/4/2026), Pasal 15 memuat hak yang diperoleh PRT.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
zoom-in UU PPRT Tegaskan Hak Ibadah hingga Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
TRIBUNNEWS/Akbar Permana
DISAHKAN DPR - Setelah menanti 25 tahun, DPR akhirnya mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 

Sebagai informasi, RUU PPRT sudah diusulkan sejak 2004 dan dianggap penting sebagai dasar hukum untuk melindungi pekerja di sektor domestik.

Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat membuat pengawasan negara menjadi terbatas, sehingga berisiko terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.

Meski hampir selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di setiap periode DPR sejak 2004, RUU ini tak kunjung disahkan, termasuk hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019–2024.

Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025, Prabowo menyebut pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo saat itu.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas