UU PPRT Tegaskan Hak Ibadah hingga Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
Berdasarkan draf UU PPRT yang dilihat Tribunnews pada Rabu (22/4/2026), Pasal 15 memuat hak yang diperoleh PRT.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Erik S
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Ini Persyaratan Hingga Proses Perekrutan Pekerja Rumah Tangga Dalam UU PPRT
Pasal 16
(1) Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW.
(3) Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.\
Di sisi lain, pada Pasal 17 mengatur tentang kewajiban PRT.
Mereka diwajibkan memberikan informasi yang benar terkait identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada pemberi kerja atau penyalur tenaga kerja.
PRT juga harus menaati seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja, meminta izin jika berhalangan bekerja, serta menjalankan pekerjaan dengan cara yang benar dan aman.
Selain itu, mereka diwajibkan memberitahukan rencana pengunduran diri paling lambat satu bulan sebelumnya, serta menjaga nama baik pemberi kerja dan keluarganya.
Berikut bunyi Pasal 17.
Pasal 17
PRT berkewajiban:
a. memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT;
b. menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
c. meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan;
d. melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman;
e. memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja; dan
f. menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya.
Baca juga: Menaker Sambut Baik RUU PPRT, Komitmen Beri Perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga
Diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sendiri telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pada Rapat Paripurna tersebut, semua fraksi sepakat RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.
Mandek 22 Tahun
Baca tanpa iklan