Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Feri Amsari Berstatus ASN tapi Kritik Pemerintah, Menko Yusril: Kritik Boleh, Beda Kalau Penghasutan

Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut akademisi dan ASN seperti Feri Amsari boleh mengkritik pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

​"Kami menuntut keadilan. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi racun informasi yang bisa menghancurkan ekonomi rakyat kecil," tegasnya.

Feri Amsari dilaporkan atas ​Pasal 263 dan 264 KUHP tentang menyebarkan berita bohong dan pemberitahuan tidak pasti yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman penjara hingga 6 Tahun.

Kemudian Pasal 28 Ayat (2) & (3) UU ITE dengan dugaan penyebaran informasi yang memicu kebencian serta penyebaran dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan keresahan publik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas