Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengamat Kritik Usulan KPK: Aneh Jika Capres Wajib Kader Partai Tapi Pilkada Boleh Non-kader

Jamiluddin Ritonga, mengkritik usulan KPK yang mendorong agar Capres-Cawapres wajib berasal dari kader partai politik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Kritik Usulan KPK: Aneh Jika Capres Wajib Kader Partai Tapi Pilkada Boleh Non-kader
Tribunnews.com/istimewa
SOL CAPRES - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga. Ia mengkritik usulan KPK yang mendorong agar Capres-Cawapres wajib berasal dari kader partai politik. 

Dengan demikian, rekrutmen caleg maupun cakada akan sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mendorong rekrutmen berdasarkan kaderisasi.

Tentu saja, sistem kaderisasi yang ketat ini membutuhkan iklim demokrasi internal yang sehat. 

Karena itu, KPK juga memberikan sorotan tajam terhadap fenomena sentralisasi kekuasaan di tubuh partai. 

Guna menghindari kemandekan regenerasi, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi partai.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis laporan tersebut.

KPK berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera mengambil peran proaktif sebagai lembaga pengawas yang diusulkan. 

Kemendagri didorong untuk menyusun standarisasi sistem pelaporan kaderisasi, merumuskan kurikulum pendidikan politik, hingga mengatur sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi agar dapat diakses penuh oleh publik. 

Rekomendasi Untuk Anda

Melalui perbaikan tata kelola ini, KPK optimistis partai politik dapat menghasilkan pemimpin yang matang, berintegritas, dan terbebas dari jerat politik berbiaya tinggi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas