Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Kemendikdasmen

Ketentuan berpakaian di Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Kemendikdasmen pada tanggal 2 Mei 2026, wajib berpakai adat atau tradisional.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Kemendikdasmen
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
UPACARA HARDIKNAS - Warga Kampung Jawi Sukorejo, Jalan Kalialang Lama RT02/RW01, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati Kota Semarang mengadakan upacara bendera dengan mengenakan baju adat dan memakai bahasa jawa dalam pelaksanaan upacara peringatan Hut Republik Indonesia. Ketentuan berpakaian di Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Kemendikdasmen pada tanggal 2 Mei 2026, wajib berpakai adat atau tradisional. 

Ringkasan Berita:
  • Ketentuan berpakaian di Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Kemendikdasmen pada tanggal 2 Mei 2026.
  • Kemendikdasmen mewajibkan peserta upacara untuk mengenakan pakaian adat daerah atau tradisional sederhana yang sesuai dengan norma kepantasan serta tidak menghambat mobilitas. 
  • Penggunaan busana tradisional bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, merawat cinta tanah air, serta melestarikan kekayaan warisan budaya Indonesia di tengah semangat transformasi pendidikan nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini jatuh pada Sabtu (2/5/2026).

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 pada tanggal 2 Mei merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan kembali pentingnya pendidikan sebagai pilar utama pembangunan.

Secara historis, tanggal 2 Mei dipilih sebagai wujud penghormatan terhadap hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara, sang Bapak Perintis Pendidikan Nasional, yang telah meletakkan fondasi sistem pendidikan yang memerdekakan dan membangun karakter bangsa.

Ki Hadjar Dewantara lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

Di tahun 2026 ini, peringatan Hardiknas tidak hanya sekadar seremonial untuk mengenang jasa beliau, tetapi juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mencetak sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing global.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan tema resmi Hardiknas 2026, yaitu "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua".

Rekomendasi Untuk Anda

Tema ini menjadi seruan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi setiap anak bangsa.

Sebagai bagian dari rangkaian peringatan tersebut, pelaksanaan upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 akan digelar secara serentak di berbagai instansi dan satuan pendidikan pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, mulai pukul 07.30 waktu setempat.

Bagi peserta yang berencana mengikuti upacara, pertanyaan mengenai pakaian apa yang harus dikenakan pada upacara Hardiknas 2026 kini telah memiliki jawaban resmi dari pemerintah.

Kemendikdasmen mewajibkan undangan dan peserta upacara untuk mengenakan pakaian adat daerah atau tradisional sederhana yang sesuai dengan norma kepantasan serta tidak menghambat mobilitas. 

Penggunaan busana tradisional ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, merawat cinta tanah air, serta melestarikan kekayaan warisan budaya Indonesia di tengah semangat transformasi pendidikan nasional. 

Baca juga: Link Download Logo Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Makna Filosofinya

Sementara bagi petugas upacara dapat mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.

Pastikan memahami detail ketentuan ini agar dapat mengikuti prosesi upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 dapat berjalan dengan khidmat dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Ketentuan Umum Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026

1. Ketentuan umum

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas