Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Kemendikdasmen
Ketentuan berpakaian di Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Kemendikdasmen pada tanggal 2 Mei 2026, wajib berpakai adat atau tradisional.
Tayang:
Diperbarui:
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
UPACARA HARDIKNAS - Warga Kampung Jawi Sukorejo, Jalan Kalialang Lama RT02/RW01, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati Kota Semarang mengadakan upacara bendera dengan mengenakan baju adat dan memakai bahasa jawa dalam pelaksanaan upacara peringatan Hut Republik Indonesia. Ketentuan berpakaian di Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Kemendikdasmen pada tanggal 2 Mei 2026, wajib berpakai adat atau tradisional.
2. Waktu pelaksanaan
hari, tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
pukul : 07.30 waktu setempat
3. Tempat: Halaman kantor/sekolah/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
4. Pakaian:
- Undangan dan peserta upacara mengenakan pakaian adat daerah/tradisional sederhana*.
- Petugas upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.
Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk sekolah formal);
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Menyanyikan Lagu Wajib Nasional;
- Pembacaan doa;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).
Sebelum sesi pembacaan doa, petugas diharapkan agar menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam.
Serta mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Informasi lebih lengkap tentang naskah Pancasila, pembukaan UUD 1945, sejarah singkat Hari Pendidikan Nasional, amanat upacara hingga teks doa dapat dicek pada pedoman Kemendikdasmen berikut ini:
Link Pedoman Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026: KLIK
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan