Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad Dorong Transformasi Peradilan Militer ke Peradilan Umum
Ia mendorong adanya peralihan dari peradilan militer menuju peradilan umum bagi anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mendorong transformasi sistem peradilan di Indonesia dari peradilan militer ke peradilan umum bagi anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum.
- Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum diterapkan tanpa pengecualian.
- Dalam diskusi publik bersama Universitas Mataram, Hussein menilai UU Peradilan Militer 1997 lahir dari konteks otoritarian Orde Baru yang menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mendorong adanya transformasi fundamental dalam sistem peradilan di Indonesia, yakni peralihan dari peradilan militer menuju peradilan umum bagi anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum.
Hussein menegaskan, langkah ini sangat krusial untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar diterapkan tanpa pengecualian.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum’ yang digelar Imparsial bekerja sama dengan Universitas Mataram (Unram).
Hussein menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer lahir dalam konteks rezim otoritarian Orde Baru.
Menurutnya, regulasi tersebut cenderung menempatkan hukum sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai mekanisme pembatas kekuasaan.
"Upaya uji materiil terhadap Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer tengah kami lakukan bersama koalisi masyarakat sipil untuk memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum," ujar Hussein Ahmad, Rabu (29/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hussein juga memberikan catatan kritis terhadap rencana perluasan peran TNI melalui Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) mengenai penanggulangan terorisme.
Ia mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan jika pelibatan TNI tidak dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat, terutama terkait ketertundukan pada peradilan umum.
"Sangat berbahaya jika militer memiliki kewenangan luas melalui Ranperpres ini, namun tidak tunduk dalam sistem peradilan umum. Jika terjadi kesalahan dalam penangkapan terduga teroris, mereka diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum. Ini mengancam negara hukum dan demokrasi," tegas Hussein.
Lebih lanjut, ia memandang Ranperpres tersebut berpotensi menggeser paradigma penanganan terorisme dari pendekatan penegakan hukum (law enforcement) menjadi pendekatan perang (war model).
Dalam perspektif sistem peradilan pidana, pelaku terorisme seharusnya diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana yang harus diadili melalui mekanisme hukum, bukan dibunuh dalam paradigma perang.
"Kewenangan yang luas tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan," tambahnya.
Warisan Otoritarianisme
Senada dengan Hussein, Akademisi FHISIP Universitas Mataram, Agung Setiawan, melihat persoalan peradilan militer melalui kacamata historis-politik.
Agung mengingatkan bahwa meskipun era Orde Baru telah berakhir, praktik dan kecenderungan otoritarianisme seringkali bertransformasi dalam sistem politik yang baru.
Baca tanpa iklan