KPK Periksa 8 Pejabat Dinas Pemkab Cilacap, Dalami Aliran Dana Setoran THR Bupati
KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait THR di lingkungan Pemkab Cilacap.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilaca.
Pada Kamis (30/4/2026), penyidik KPK memeriksa delapan orang saksi di Kantor Polresta Cilacap, Jawa Tengah guna menelusuri secara rinci proses pengumpulan uang setoran haram tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
Fokus penyidikan kali ini menyasar para pejabat tingkat bidang dan staf di dua instansi, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan para saksi terkait uang yang mereka berikan kepada kepala dinas masing-masing untuk keperluan pengumpulan uang THR," terang Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Kasus Bupati Cilacap: KPK Sita Ponsel Berisi Chat Instruksi Pengumpulan Uang
Adapun delapan saksi yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan di Polresta Cilacap adalah:
Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap:
1. Ratna Harminingsih (Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
2. Fajar Dinar Woko (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana)
3. Budi Kuspriyanto (Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat)
4. Sumiyarto (Staf)
Dari Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap:
5. Mahbub Junaedi (Sekretaris Dinas)
6. Nur Kholis (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana)
7. Slamet Sugiono (Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan)
8. Amri Arafa (Kepala Bidang Hortikultura)
Pemeriksaan maraton ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Maret lalu.
Baca juga: Beredar Surat Bupati Cilacap, Bantah Beri Perintah Pengumpulan THR: Maaf Buat Malu Keluarga
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman (AUL), diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang pungutan liar.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk THR pribadi bupati serta pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama Asisten I, II, dan III mematok target setoran sebesar Rp 750 juta dari 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas di Kabupaten Cilacap.
Setiap satuan kerja (satker) awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta sebelum libur lebaran, tepatnya pada 13 Maret 2026.
Modus yang digunakan cukup sistematis. Jika ada perangkat daerah yang tidak menyanggupi besaran yang ditentukan, mereka diwajibkan melapor untuk negosiasi penurunan target.
Sebaliknya, bagi yang belum menyetor, mereka akan ditagih langsung oleh jajaran Asisten yang dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Baca tanpa iklan