Digugat ke MK, Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dipersoalkan
Aturan yang dianggap 'penjelasan' justru jadi celah. Polisi aktif bisa duduki jabatan sipil kini digugat ke MK
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Febri Prasetyo
Permohonan ini juga berkaitan dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah lebih dulu mengoreksi sebagian norma dalam pasal yang sama.
Dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi menyoroti sejumlah kelemahan dalam permohonan, mulai dari kesalahan teknis hingga substansi argumentasi.
Hakim meminta pemohon menjelaskan perbedaan permohonan ini dengan perkara sebelumnya agar tidak dianggap ne bis in idem.
Selain itu, pemohon juga diminta memperjelas kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pentingnya argumentasi baru, mengingat Mahkamah sebelumnya telah menyatakan sebagian norma dalam pasal tersebut konstitusional.
“Harus dijelaskan kenapa norma yang sudah dinyatakan jelas oleh Mahkamah masih dianggap bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.
Sebelum adanya gugatan ini, MK telah menetapkan putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari TNI, Polri, dan Kejaksaan
(*)
Baca tanpa iklan