Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPAI Kawal Hak Pemulihan Anak Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek menyisakan duka dalam bagi anak-anak korban. KPAI akan mengawal pemulihan anak-anak.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPAI Kawal Hak Pemulihan Anak Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo
Tribunnews.com/TRIBUNNEWS/HERUDIN
EVAKUASI KORBAN - Kondisi kereta yang bertabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). 

Situasi kehilangan kemampuan bekerja secara tiba-tiba dan keharusan menjalani perawatan panjang tentu akan sangat membebani perekonomian dan kondisi psikologis keluarga mereka.

KPAI berharap dampak-dampak sosial mereka dimitigasi, ada perlindungan sosial, jaminan pengobatan, perawatan, serta pendampingan psikologis (trauma healing) yang berkelanjutan bagi para korban dan keluarganya, agar anak-anak mereka tidak semakin terlantar atau dilingkupi kekhawatiran.

“Jika mereka dalam masa bekerja, perusahan memberikan kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan, terutama pengarusutamaan hak mereka, seperti pemberian waktu cuti yang memadai untuk pemulihan, dukungan moril dan materil, serta jaminan hak-hak ketenagakerjaan bagi korban luka maupun santunan penuh bagi keluarga korban meninggal,” tegas Jasra.

Peran para perempuan ini di dalam keluarga sangat penting dan tak tergantikan. Tentu ini akan membawa duka yang panjang.

“KPAI akan terus memantau situasi ini dan memastikan hak-hak anak dari para korban tragedi Stasiun Bekasi Timur tetap terpenuhi di tengah masa sulit ini. Kami bersama para korban,” ujar dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas