Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perdoski Prihatin Kasus Facelift Gagal yang Diduga Libatkan Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau

Berdasarkan investigasi Polda Riau, klinik kecantikan miliknya yang beroperasi di Pekanbaru tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Perdoski Prihatin Kasus Facelift Gagal yang Diduga Libatkan Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau
Tribunnews.com/isntagram Puteri indonesia
DOKTER ABAL-ABAL Jeni Rahmadial Fitri, Puteri Indonesia Riau 2024 itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan praktik medis ilegal. Ia menjadi dokter kecantikan abal-abal. Ini profilnya. 
Ringkasan Berita:
  • Perdoski prihatin maraknya dokter gadungan kecantikan, menekankan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam layanan medis.
  • Kasus facelift gagal melibatkan finalis Puteri Indonesia Riau 2024 memicu sorotan praktik ilegal tanpa izin.
  • Perdoski mengimbau masyarakat memastikan kompetensi dokter, legalitas klinik, serta mendorong penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Ketua Umum Perdoski (Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia) dr. Hanny Nilasari, menyampaikan keprihatinan atas maraknya dokter gadungan di klinik kecantikan yang melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan izin yang sah.

Perhatian ini mencuat usai dugaan kasus facelift 'gagal' yang melibatkan seorang finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau. 

Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pemberi tindakan medis tanpa kualifikasi dokter, sehingga merugikan pasien.

Dokter Hanny menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelayanan medis, termasuk tindakan estetik.

“Semua dokter wajib mengedepankan keselamatan pasien dalam setiap tindakan yang dilakukan,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/5/2026).

Ia menekankan setiap tindakan medis harus memenuhi tiga aspek utama. Pertama, dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan Surat Izin Praktik (SIP).

Kedua, menggunakan alat dan obat yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan atau BPOM.

Rekomendasi Untuk Anda

Serta ketiga, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki izin resmi.

Masyarakat penting untuk lebih waspada dan kritis sebelum menjalani prosedur kecantikan.

Sebagai pasien sebelum melakukan  tindakan medis apapun termasuk untuk kecantikan sangat dianjurkan mencari informasi yang akurat terkait dokter dan klinik, serta memastikan legalitas dan kompetensinya.

“Peran pasien sangat penting untuk memastikan keamanan dirinya dengan memilih tenaga medis dan fasilitas yang tepat,” kata dokter di RSCM Jakarta ini.

Baca juga: Profil Eks Finalis Puteri Indonesia yang Ditangkap usai Jadi Dokter Kecantikan Gadungan & Malpraktik

Perdoski berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur layanan kecantikan yang tidak jelas legalitasnya, sekaligus sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang membahayakan pasien.

Dikutip dari berbagai sumber, mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), ditangkap oleh Polda Riau terkait dugaan praktik kecantikan ilegal dan malapraktik prosedur facelift.

JRF ditangkap setelah adanya laporan dari pasien yang mengalami efek samping serius, seperti wajah yang bernanah dan bengkak, hingga menyebabkan cacat permanen setelah menjalani prosedur pengencangan kulit (facelift) di kliniknya.

Berdasarkan investigasi Polda Riau, klinik kecantikan miliknya yang beroperasi di Pekanbaru tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan.

Baca juga: Ini Penampakan Klinik Kecantikan Ilegal Milik Eks Puteri Indonesia 2024, Sunyi dan Digembok

JRF diduga berpura-pura menjadi dokter kecantikan (dokter gadungan) dengan hanya bermodalkan sertifikat pelatihan tertentu, bukan ijazah medis kedokteran yang sah.

Diperkirakan terdapat sekitar 15 korban yang mengalami dampak serupa akibat praktik ilegal tersebut.

Akibat kasus ini, gelar Jeni sebagai Puteri Indonesia Riau 2024 dikabarkan telah dicopot, dan ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas