Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Tegaskan Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada Bertentangan dengan Konstitusi

Kritik ini merujuk pada ketentuan jadwal pemilu yang dianggap Tito tidak sinkron dengan siklus jabatan yang telah diatur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri Tegaskan Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada Bertentangan dengan Konstitusi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Keterangan foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilihan nasional dan pemilihan daerah bertentangan dengan konstitusi. 

“Kalau dia diperpanjang diperpanjang mengganti undang-undang misalnya seperti kepala daerah diperpanjang ganti undang-undang revisi undang-undangnya nggak perlu merevisi UUD '45. Tapi kalau seandainya untuk apa mau diperpanjang ganti UUD '45 konstitusi yang harus diamandemen pasal 21 yang mengatakan jabatan DPRD 5 tahun,” pungkasnya.

Mengenai putusan MK

Melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (Pilkada) mulai tahun 2029.

Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) akan dipisah dari Pemilu Lokal (Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD), di mana Pilkada dilaksanakan 2–2,5 tahun setelah Pilpres.

Putusan ini tidak berlaku untuk pemilu serentak 2024, melainkan untuk pemilu selanjutnya.

Beban kerja penyelenggara yang terlalu tinggi, minimnya waktu bagi masyarakat menilai calon, serta tenggelamnya isu daerah.

Pemilu Nasional (Presiden/Legislatif Pusat) diadakan serentak, sementara Pemilu Lokal (Kepala Daerah/Legislatif Daerah) dilaksanakan secara terpisah.

MK merekomendasikan Pilkada dilaksanakan minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Anggota DPR.  

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas