Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Chromebook: Jaksa Sorot Anak Prof Romly di Tim Nadiem

Sidang Chromebook jadi sorotan saat jaksa singgung anak Prof Romly di tim Nadiem. Nadiem hadir diinfus dan ajukan sidang daring.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Chromebook: Jaksa Sorot Anak Prof Romly di Tim Nadiem
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
AHLI SIDANG CHROMEBOOK — Ahli hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan dari terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti keberadaan anak Prof Romly di tim hukum terdakwa serta independensi keterangan ahli tersebut. 

Ia juga menyampaikan bahwa setelah sidang dirinya harus kembali menjalani perawatan.

“Namun, dokter menyebut kondisinya harus ada satu kondisi, setelah sidang harus kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” ujarnya.

Nadiem turut meminta agar sidang berikutnya dapat digelar secara daring serta mempertimbangkan status tahanannya selama masa pemulihan.

“Jadi sekali lagi, Yang Mulia. Saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau bisa bergabung dalam sidang besok atau Rabu melalui Zoom dan atau mohon sekali agar permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pemulihan saja bisa diberikan oleh majelis,” kata Nadiem.

Namun majelis hakim menegaskan tetap pada ketentuan bahwa pemeriksaan terdakwa harus dihadiri langsung di persidangan.

Baca juga: Korupsi Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun

 
Dakwaan Perkara Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri hingga Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Rekomendasi Untuk Anda

Para terdakwa juga diduga mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada perangkat berbasis Chrome, sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas