Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Celah Sistem dalam Kasus DJBC, Parameter Risiko Diduga Bisa 'Diatur'

Kasus impor Blueray Cargo mengungkap dugaan celah dalam sistem pengawasan Dirjen Bea dan Cukai, terutama pada pengaturan parameter risiko.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ada Celah Sistem dalam Kasus DJBC, Parameter Risiko Diduga Bisa 'Diatur'
Tribunnews.com
OTT KPK - Suasana Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026) sore. Tampak kondisi kantor terpantau tetap berjalan normal di tengah isu OTT KPK. 

Dalam operasi yang digelar di Jakarta dan Lampung tersebut, KPK menyita barang bukti fantastis senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

Kasus ini membongkar permufakatan jahat terkait pengondisian jalur merah importasi barang. 

Dengan memanipulasi rule set mesin pemindai, barang-barang milik PT Blueray yang diduga ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. 

Terkait skandal ini, KPK telah menahan sejumlah pejabat teras Bea Cukai, di antaranya Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), bersama tiga tersangka dari pihak swasta.

Pengembangan kasus pun terus berjalan. 

Pada akhir Februari 2026, penyidik KPK berhasil membongkar keberadaan safe house atau rumah aman di kawasan apartemen Jakarta Pusat dan Ciputat yang digunakan untuk menimbun uang setoran dari para pengusaha importir. 

Dari penggeledahan safe house tersebut, KPK menyita uang tunai tambahan senilai Rp 5,19 miliar dan menetapkan Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat krusial tidak hanya untuk membongkar praktik korupsi yang merugikan penerimaan negara, tetapi juga dalam mencegah praktik penipuan yang mencoba mencederai integritas proses penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas