Ada Celah Sistem dalam Kasus DJBC, Parameter Risiko Diduga Bisa 'Diatur'
Kasus impor Blueray Cargo mengungkap dugaan celah dalam sistem pengawasan Dirjen Bea dan Cukai, terutama pada pengaturan parameter risiko.
Dalam operasi yang digelar di Jakarta dan Lampung tersebut, KPK menyita barang bukti fantastis senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.
Kasus ini membongkar permufakatan jahat terkait pengondisian jalur merah importasi barang.
Dengan memanipulasi rule set mesin pemindai, barang-barang milik PT Blueray yang diduga ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Terkait skandal ini, KPK telah menahan sejumlah pejabat teras Bea Cukai, di antaranya Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), bersama tiga tersangka dari pihak swasta.
Pengembangan kasus pun terus berjalan.
Pada akhir Februari 2026, penyidik KPK berhasil membongkar keberadaan safe house atau rumah aman di kawasan apartemen Jakarta Pusat dan Ciputat yang digunakan untuk menimbun uang setoran dari para pengusaha importir.
Dari penggeledahan safe house tersebut, KPK menyita uang tunai tambahan senilai Rp 5,19 miliar dan menetapkan Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini.
KPK menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat krusial tidak hanya untuk membongkar praktik korupsi yang merugikan penerimaan negara, tetapi juga dalam mencegah praktik penipuan yang mencoba mencederai integritas proses penegakan hukum di Indonesia.
Baca tanpa iklan