KY Gelar Seleksi Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung: Tes Objektif hingga Kode Etik
Komisi Yudisial gelar seleksi calon hakim MA 2026, fokus pada integritas dan kapasitas untuk isi 11 kursi hakim agung kosong
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Komisi Yudisial menggelar seleksi kualitas calon hakim agung dan hakim ad hoc MA pada 5–6 Mei 2026 di Jakarta
- Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya integritas, kapasitas, dan komitmen penegakan hukum
- Seleksi ini untuk mengisi kekosongan 11 hakim agung serta sejumlah hakim ad hoc HAM dan Tipikor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) 2026 akan menjalani seleksi kualitas selama dua hari dari 5 hingga 6 Mei 2026 di Jakarta.
Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan berharap seluruh rangkaian seleksi yang diselenggarakan ini dapat menghasilkan calon hakim yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas.
"Kami berharap seluruh rangkaian seleksi yang diselenggarakan ini dapat menghasilkan calon hakim yang tidak hanya unggul secara keilmuan dan teknis yudisial,” kata Abdul dalam keterangan persnya, Selasa (05/05/2026).
“Tetapi juga memiliki karakter yang tangguh dan terpuji, integritas yang baik, kepribadian yang kuat, serta komitmen tinggi terhadap penegakan hukum dan keadilan," sambungnya.
Pada hari pertama, calon hakim akan menjalani tes berupa tes objektif dan pembuatan karya tulis.
Lalu hari kedua tes, peserta diuji kemampuan berupa penyelesaian kasus hukum dan studi Kode Etik dan Pedoman (KEPPH).
Dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi khusus calon hakim agung yang dikumpulkan setelah calon lulus tahap administrasi.
Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung yang terdiri dari 2 hakim agung dari kamar Perdata, 4 hakim agung dari kamar Pidana, 2 hakim agung dari kamar Agama, dan 3 hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak.
Sementara itu 2 hakim ad hoc HAM di MA dan 1 hakim ad hoc Tipikor di MA.
Sebagai informasi ada sejumlah calon hakim yang mengundurkan diri untuk beberapa posisi, yakni: 1 calon hakim agung dari kamar Perdata, 1 calon hakim agung dari kamar Pidana, 2 calon hakim ad hoc HAM di MA, dan 3 calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Sehingga peserta seleksi kualitas calon hakim agung menjadi 137 calon hakim agung, 18 calon hakim ad hoc HAM di MA, dan 58 ad hoc Tipikor di MA.
Adapun rincian untuk 137 orang calon hakim agung tersebut terdiri dari 64 orang calon hakim agung di kamar Pidana, 27 orang calon hakim agung di kamar Perdata, 35 orang calon hakim agung di kamar Agama, dan 11 orang calon hakim agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.
Baca tanpa iklan